Poligami adalah suatu perkawinan dimana seorang suami memiliki istri lebih dari 1 (satu) orang dalam waktu yang bersamaan. Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini memperbolehkan untuk suami jika akan melakukan Poligami, namun dengan syarat – syarat dan ketentuan – ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
Dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam mengatur terkait alasan – alasan Pengadilan memberikan izin suami untuk Poligami, yaitu :
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan
Selain alasan – alasan tersebut diatas, tidak ada alasan lainnya yang dapat dikabulkan oleh Pengadilan, baik Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama, untuk seorang suami yang akan Poligami.
Prosedur untuk dapat melakukan Poligami, terlebih dahulu suami harus mengajukan permohonan izin ke Pengadilan Negeri setempat untuk non muslim, dan Pengadilan Agama setempat untuk muslim, dengan syarat – syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 58 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam adalah sebagai berikut :
- Adanya persetujuan dari istri / istri – istri
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan – keperluan hidup istri – istri dan anak – anak mereka
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri – istri dan anak – anak mereka
Dengan demikian jika seorang suami berencana untuk melakukan Poligami dengan alasan sudah bosan dengan istrinya atau istrinya sudah tidak cantik lagi, maka alasan – alasan tersebut sudah tentu tidak akan dikabulkan oleh Pengadilan, baik Pengadilan Negeri ataupun Pengadilan Agama, karena alasan – alasan tersebut tidak termasuk sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam. Dan yang menjadi point utama disini adalah harus adanya persetujuan dari istri, baik secara lisan ataupun tertulis.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)