Pembaruan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP Baru membawa perkembangan yang sangat signifikan. Selain membahas mengenai Asas Legalitas, Asas Teritorial, Asas Lex Mitior, Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif, dan Asas Universal, didalamnya juga membahas mengenai Asas Nasional Aktif.
Apa itu Asas Nasional Aktif ???
Asas Nasional Aktif merupakan suatu Asas yang menjamin bahwa “ Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan Tindak Pidana diluar territorial wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetap dapat diproses dengan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Hukum Pidana Indonesia ”. Asas Nasional Aktif diatur dalam Pasal 8 KUHP Baru.
Syarat utama pemberlakuan Asas Nasional Aktif ini ialah jika Perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di Negara dimana Tindak Pidana tersebut dilakukan (Pasal 8 Ayat (1) KUHP Baru). Jika perbuatan tersebut tidak tergolong suatu Tindak Pidana, maka Asas Nasional Aktif tidak dapat diterapkan.
Asas Nasional Aktif juga berlaku bagi seseorang yang baru menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan (Pasal 8 Ayat (4) KUHP Baru)
Untuk penerapan pidananya, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (5) KUHP Baru, pelaku tidak dapat dijatuhi pidana mati jika menurut hukum negara dimana Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengan pidana mati.
Pengaturan Asas Nasional Aktif dalam Pasal 8 KUHP Baru tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk mempersempit ruang gerak Pelaku Kejahatan Internasional yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), serta menyeimbangkan Perlindungan Kepentingan Nasional dengan prinsip Keadilan Internasional.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




