Dunia internasional bukanlah sebuah ruang kosong tanpa aturan. Agar hubungan antarbangsa dapat terbina dengan harmonis, stabil, dan beradab, diperlukan asas atau pedoman yang disepakati bersama. Asas – asas ini berfungsi sebagai “kompas” yang memastikan setiap negara bertindak dalam koridor yang diakui secara global.
Di antara berbagai pilar hukum internasional tersebut, Asas Teritorial menempati posisi paling sentral. Ia berfungsi sebagai jangkar kedaulatan yang memastikan setiap negara memiliki otoritas absolut di dalam batas wilayahnya sendiri. Tanpa asas ini, konsep “negara berdaulat” akan kehilangan maknanya, karena hukum domestik bisa diintervensi oleh kekuasaan asing tanpa dasar yang jelas.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Asas Teritorial ???
Asas Teritorial adalah asas yang didasarkan pada kedaulatan atau kekuasaan negara atas wilayahnya. Dengan kata lain, negara berhak untuk menerapkan hukum yang berlaku di wilayahnya untuk warga negaranya (semua orang) tanpa tekanan kekuasaan dari negara lain. Sehubungan dengan ini, setiap subjek hukum harus mematuhi hukum yang ditetapkan.
Dasar Hukum Asas Teritorial dalam KUHP Nasional (Undang – Undang No. 1 Tahun 2023)
Asas teritorial sebagai prinsip pertama dan utama yang membatasi berlakunya hukum pidana berdasarkan tempat kejadian perkara (locus delicti). Ketentuan Asas teritorial diatur secara tegas dalam Pasal 4 KUHP Nasional yang berbunyi :
“Ketentuan pidana dalam Undang – Undang berlaku bagi setiap orang yang melakukan :
- Tindak pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Tindak pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
- Tindak pidana di bidang teknologi informasi atau tindak pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.”
Dengan demikian Pasal 4 KUHP Nasional menetapkan cakupan yurisdiksi hukum pidana Indonesia yang tidak hanya terbatas pada kejadian di dalam wilayah negara saja tetapi juga meliputi kapal dan pesawat udara milik Indonesia dan mencakup tindak pidana teknologi informasi seperti halnya tindak pidana cybercrime atau kejahatan digital yang akibatnya dirasakan di Indonesia, atau tindak pidana lainnya seperti halnya tindak pidana terhadap keamanan negara atau tindak pidana yang dirumuskan dalam perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Indonesia.
Disamping itu Asas Teritorial bukan hanya sekedar aturan teknis dalam KUHP, melainkan cerminan martabat suatu bangsa. Dengan mencantumkan asas ini dalam Pasal 4 KUHP Nasional, Indonesia menegaskan posisinya sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayahnya. Kepatuhan terhadap asas ini merupakan syarat mutlak agar hubungan antarnegara tetap terjaga dalam bingkai perdamaian dan saling menghargai kedaulatan hukum masing-masing.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)




