KUHP NASIONAL AKUI PENERAPAN LIVING LAW

0
25

Awal tahun 2026, Indonesia resmi memasuki babak baru dalam sejarah penegakan hukum pidana dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Berlakunya aturan tersebut membuat penegak hukum tidak hanya menerapkan hukum pidana tertulis, tetapi juga memberikan pengakuan yuridis terhadap Living Law yang tumbuh di tengah masyarakat.

Dalam konteks hukum di Indonesia, Living Law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, secara konseptual merupakan bentuk nyata dari hukum tidak tertulis. Penerapan Living Law atau dikenal dengan istilah “ Hukum Adat ” ini dilakukan sepanjang perbuatan tersebut melanggar Hukum Adat setempat dan belum diatur dalam Undang – Undang, serta dirasakan mencederai keadilan dan menimbulkan kerugian bagi korban. Ketentuan yang mengatur tentang Living Law diatur secara tegas dalam Pasal 2 KUHP Nasional.

Lantas, bagaimana bunyi Pasal 2 KUHP Nasional ???

  1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (l) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
  2. Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
  3. Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Dari uraian Pasal 2 KUHP Nasional tersebut jelas terlihat adanya Pelunakan Penerapan Asas Legalitas yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP Nasional, karena telah adanya Pengakuan Pemberlakuan Living Law atau Hukum Adat atas perbuatan yang belum diatur dalam Undang – Undang. Namun tetap harus diperhatikan disini bahwa penerapan Living Law atau Hukum Adat dalam setiap daerah tentunya berbeda – beda, sehingga penerapannya hanya bisa diterapkan dan berlaku dimana Hukum Adat tersebut hidup.

Hal ini memberikan ruang bagi keadilan lokal, dengan catatan mutlak bahwa Hukum Adat tersebut harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Asasi Manusia, dan Asas Hukum Umum yang diakui masyarakat bangsa – bangsa. Dengan begitu keadilan adat dan kepastian hukum modern dapat berjalan beriringan.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini