ASAS UNIVERSAL DALAM KUHP NASIONAL

0
29

Kejahatan di era modern seperti saat ini tidak lagi hanya menimbulkan dampak pada negara dimana kejahatan itu dilakukan, namun seiring berkembangnya teknologi, dampak yang ditimbulkan dapat menembus garis batas wilayah suatu negara lain disekitarnya. Salah satu contohnya adalah mengenai Tindak Pidana Berat yang dampaknya dapat melintasi batas negara dan menjadi ancaman nyata bagi keamanan dan ketertiban global. Lantas, bagaimana jika ada seorang WNI atau WNA melakukan Kejahatan Internasional yang serius di suatu negara, namun berdampak secara global ???, Apakah hukum Indonesia memiliki wewenang untuk ikut menindak dan mengadili pelaku tersebut jika dampaknya berpengaruh di Indonesia ??? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu kita akan membahas mengenai penerapan “ Asas Universal ” sebagaimana yang diatur Pasal 6 KUHP Nasional (Undang – Undang No. 1 Tahun 2023).

Asas Universal merupakan suatu asas yang menekankan bahwa setiap negara mempunyai kewajiban untuk memelihara keamanan dan ketertiban dunia dengan negara – negara lain. Jika ada suatu kejahatan yang dapat merugikan kepentingan Internasional, maka setiap negara berhak untuk mengadili pelaku tanpa melihat status kewarganegaraan. Pengaturan asas tersebut diatur dalam Pasal 6 KUHP Nasional yang berbunyi “Ketentuan pidana dalam Undang – Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut Hukum Internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang – Undang.”

Untuk memahami secara utuh bagaimana Pasal 6 KUHP Nasional ini bekerja dalam praktik hukum, berikut adalah penjabaran unsur – unsurnya :

  • Setiap Orang

Asas Universal menjangkau Subjek Hukum secara luas, baik pelaku yang berstatus WNI maupun WNA, Indonesia berhak menindaknya apabila perbuatan tersebut melanggar Hukum Internasional yang serius.

  • Lokasi Kejadian (Locus Delicti) di Luar Wilayah NKRI

Secara umum, hukum pidana suatu negara bersifat teritorial (hanya berlaku di dalam negeri), Namun ketentuan dalam Pasal 6 KUHP Nasional memberikan pengecualian, yaitu dapat melintasi batas negara. Artinya, meskipun perbuatan pidana dilakukan sepenuhnya di luar batas teritorial Indonesia, Hukum Indonesia tetap dapat diberlakukan.

  • Objek Kejahatan Tindak Pidana Menurut Hukum Internasional

Tidak semua tindak pidana di luar negeri dapat diadili oleh Indonesia melalui asas ini. Kejahatan yang dimaksud adalah Kejahatan Internasional yang Serius (Delicta Iuris Gentium) dan terdapat dalam Konvensi Internasional yang Telah Disahkan oleh Indonesia, misalnya :

  1. Konvensi Internasional mengenai Uang Palsu;
  2. Konvensi Internasional mengenai Laut Bebas dan Hukum Laut yang di dalamnya mengatur Tindak Pidana Pembajakan Laut;
  3. Konvensi Internasional mengenai Kejahatan Penerbangan dan Kejahatan terhadap Sarana atau Prasarana Penerbangan; atau
  4. Konvensi Internasional mengenai Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika

Dengan demikian melalui Asas Universal ini, Indonesia menegaskan kedaulatannya untuk dapat turut serta menindak siapa saja, baik WNI maupun WNA yang melakukan Kejahatan Internasional Serius di Luar Negeri demi tegaknya Keadilan dan Keamanan Universal.

Dari uraian diatas, jelas sudah dapat terjawab pertanyaan diatas, yang mana Indonesia memiliki wewenang penuh untuk menindak pelaku Kejahatan Internasional melalui penerapan Asas Universal yang diatur dalam Pasal 6 KUHP Nasional.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini