Makna dari “ Waktu Tindak Pidana ” atau sering disebut dengan istilah “ Tempus Delicti ” merupakan suatu batas waktu atau moment kepastian hukum pada saat tindak pidana tersebut terjadi. Ketentuan mengenai “ Waktu Tindak Pidana ” diatur dalam Pasal 10 KUHP Baru.
Dalam Penjelasan Pasal 10 KUHP Baru diatur secara spesifik mengenai “ Waktu Tindak Pidana ”, yaitu :
- Saat perbuatan fisik dilakukan;
- Saat bekerjanya alat atau bahan untuk menyempurnakan Tindak Pidana;
- Saat timbulnya akibat Tindak Pidana.
Fungsi utama dari penentuan “ Waktu Tindak Pidana ” antara lain :
- Untuk menentukan aturan hukum yang dipergunakan pada saat tindak pidana tersebut terjadi;
- Untuk menghitung waktu kedaluwarsa, apakah tindak pidana tersebut masih dapat diproses secara hukum atau sudah kedaluwarsa;
- Untuk menilai usia pelaku, sudah dewasa atau masih anak – anak, dengan tujuan untuk menentukan beban tanggung jawabnya;
Jika salah menentukan “ Waktu Tindak Pidana (Tempus Delicti) ”, maka hal tersebut akan berdampak fatal, yaitu Penuntut Umum tidak dapat membuktikan Surat Dakwaannya, Dakwaan menjadi kabur, serta Dakwaan bisa dinyatakan batal demi hukum, sehingga pelaku tindak pidana akan terbebas dari jerat hukum. Itulah pentingnya kecermatan dalam menentukan “ Waktu Tindak Pidana ”.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)




