Dalam Pasal 10 KUHP diatur mengenai macam – macam pidana pokok, yaitu :
- Pidana mati;
- Pidana penjara;
- Pidana kurungan;
- Pidana denda;
- Pidana tutupan.
Dalam pidana pokok ada pidana penjara dan ada juga pidana kurungan, apa perbedaan dari pidana penjara dan pidana kurungan, mengapa KUHP memisahkan kedua pidana tersebut sendiri – sendiri ???
Pidana penjara adalah suatu pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dijatuhkan oleh hakim pemeriksa perkara bagi terpidana di dalam lembaga pemasyarakatan dalam waktu tertentu. Dalam Pasal 12 KUHP diatur bahwa pidana penjara dapat dijatuhkan paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Bagi terpidana yang dijatuhi pidana penjara wajib menjalankan segala pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Contoh terpidana yang dijatuhi pidana penjara adalah terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, seperti pencurian, pembunuhan, korupsi, dan kejahatan lainnya.
Sedangkan pidana kurungan adalah suatu pidana pokok berupa pembatasan kebebasan bergerak yang dijatuhkan oleh hakim pemeriksa perkara bagi terpidana yang sudah dewasa yang melakukan tindak pidana pelanggaran. Dalam Pasal 18 KUHP diatur bahwa pidana kurungan dapat dijatuhkan paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 1 (satu) tahun. Jika terpidana melakukan tindak pidana karena perbarengan atau pengulangan tindak pidana, maka pidana kurungan dapat dijatuhkan paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan. Sama dengan terpidana yang dijatuhi pidana penjara, untuk terpidana yang dijatuhi pidana kurungan wajib menjalankan pekerjaan yang dibebankan kepadanya, hanya saja pekerjaan yang dibebankan kepada terpidana yang dijatuhi pidana kurungan lebih ringan dibandingkan pekerjaan yang dibebankan kepada terpidana yang dijatuhi pidana penjara. Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah dimana si terpidana berdiam ketika putusan dijalankan (menjalaninya di rumah kediaman), sehingga kebebasannya lebih longgar dibandingkan dengan pidana penjara. Pidana kurungan ini tidak dilakukan di dalam lembaga pemasyarakatan seperti pidana penjara. Contoh terpidana yang dijatuhi pidana kurungan adalah terpidana yang terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran, seperti pencurian ringan, penganiayaan ringan, dan pelanggaran lainnya.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)