Pengertian Hibah menurut ketentuan Pasal 1666 KUHPerdata adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan cuma – cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu.
Hibah disini dilakukan oleh orang – orang, baik pemberi hibah maupun penerima hibah, yang sama – sama masih hidup. Dan untuk objek hibah sendiri hanya boleh sebatas barang – barang yang sudah ada pada saat hibah itu dilakukan. Serta hibah harus dilakukan secara cuma – cuma, tidak boleh adanya syarat apapun yang diberikan oleh pemberi hibah kepada penerima hibah pada saat hibah tersebut dilakukan.
Jika kita membahas mengenai pasangan suami istri, mereka secara hukum terikat dalam hubungan perkawinan, yang mana setelah adanya perkawinan, harta suami dan harta istri yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, terjadi percampuran harta disini. Karena adanya percampuran harta tersebut, menurut ketentuan Pasal 1678 KUHPerdata, yang berbunyi :
“ Dilarang adalah penghibahan antara suami istri selama perkawinan.
Namun ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah – hadiah atau pemberian – pemberian benda – benda bergerak yang bertubuh, yang harganya tidak terlalu tinggi mengingat kemampuan si penghibah ”
Maka sepanjang objek yang dihibahkan tersebut didapat atau diperoleh selama perkawinan, atas Penghibahan antara Suami atau Istri tersebut DILARANG untuk dilakukan.
Kecuali objek yang dihibahkan oleh suami kepada istri, seperti rumah, didapat atau dimiliki oleh suami sebelum perkawinan. Artinya disini objek hibah berupa rumah tersebut merupakan harta pribadi atau harta bawaan yang dimiliki oleh suami sebelum perkawinan, jadi merupakan hak suami mau diberikan kepada siapa atas objek tersebut, termasuk dihibahkan kepada istrinya.
Dari uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa jika yang menjadi objek hibah adalah harta bawaan suami dan bukan harta bersama, maka hibah tersebut DIPERBOLEHKAN untuk dilakukan oleh suami kepada istrinya, namun jika objek hibah adalah harta bersama, secara hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1678 KUHPerdata, maka hibah tersebut DILARANG untuk dilakukan oleh suami kepada istrinya.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)