
Permufakatan Jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih yang bersepakat atau bersekongkol untuk melakukan Tindak Pidana. Permufakatan Jahat dalam Bahasa Belanda dikenal dengan istilah “ Samenspanning ”. Dalam Permufakatan Jahat ini tindak pidana / kejahatan belum sampai terjadi, masih dalam tahap penyusunan, namun niat jahat / mens rea nya sudah terlihat jelas bahwa kejahatan akan terjadi.
Permufakatan Jahat dalam KUHP Baru diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14. Ketentuan Pidana bagi Pelaku Permufakatan Jahat diatur sebagai berikut :
- Pidana bagi Pelaku Permufakatan Jahat yang melakukan Tindak Pidana yang diatur secara tegas dalam Undang – Undang, dipidana paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana pokok untuk Tindak Pidana Pidana yang bersangkutan, sesuai yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) KUHP Baru;
- Pidana bagi Pelaku Permufakatan Jahat yang melakukan Tindak Pidana yang diancam dengan Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sesuai yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (4) KUHP Baru;
- Untuk Pidana Tambahan bagi Pelaku Permufakatan Jahat sama dengan Pidana Tambahan yang diatur dalam Tindak Pidana yang dilakukan tersebut, sesuai yang diatur dalam Pasal 13 Ayat (5) KUHP Baru.
Dalam Pasal 14 KUHP Baru diatur bahwa Pelaku Permufakatan Jahat tidak dipidana, jika :
- Menarik diri dari kesepakatan itu, atau
- Melakukan tindakan yang patut untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana.
Diaturnya ketentuan khusus mengenai Permufakatan Jahat dalam KUHP Baru ini bertujuan untuk memperkuat pencegahan terjadinya tindak pidana / kejahatan berat, karena baru sepakat untuk merencanakan tindak pidana / kejahatan saja sudah dijatuhi pidana, belum sampai tindak pidana / kejahatan terjadi, hal ini lah yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)