Di tengah polemik tentang hak cipta dan royalti musik yang tengah ramai, membuat masyarakat utamanya pelaku usaha resah, bahkan enggan memutar lagu – lagu Indonesia demi menghindari kewajiban membayar royalti. Hal ini pada akhirnya membuat sejumlah musisi Indonesia mengumumkan karya mereka bebas dibawakan atau dinyanyikan oleh masyarakat dalam kondisi tertentu. Ini mengisyaratkan bahwa lagu – lagu dari sejumlah musisi tersebut “Bebas Royalti” dan sebenarnya secara hukum memang ada beberapa lagu yang “Bebas Royalti”.
Karya – Karya yang “Bebas Royalti” sebenarnya sudah disebutkan di dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta. Lagu atau karya tersebut diantaranya adalah :
- Lagu Kebangsaan
Di dalam Pasal 43 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta menyebutkan bahwa pengumuman, pendistribusian, komunikasi, dan/atau penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta.
2. Lagu Public Domain
Adapun Lagu Public Domain adalah lagu yang masa perlindungan hak ciptanya telah berakhir, sehingga Hak Cipta ekonominya tidak lagi berlaku, namun nama pencipta tetap wajib dicantumkan. Perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 (Tujuh Puluh) Tahun atau 50 (Lima Puluh) tahun untuk badan hukum. Setelah itu, lagu masuk Public Domain.
3. Lagu untuk Tujuan Bukan Komersial
Lagu untuk Tujuan Bukan Komersial diatur di dalam Pasal 43 dan 44 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau UU Hak Cipta dimana pada pasal tersebut mengizinkan penggunaan lagu tanpa royalti untuk pendidikan, penelitian, kritik, pementasan gratis, atau penyebaran non-komersial, termasuk lewat media digital.
4. Lagu yang Sudah Dibebaskan oleh Penciptanya
Dalam Undang – Undang diizinkan apabila pencipta membebaskan karyanya dari royalti. Selama ada pernyataan resmi tidak keberatan, publik bebas menggunakan karya tersebut.
Sedangkan musik yang dikenakan pembayaran royalti pada umumnya antara lain :
- Musik yang hak ciptanya masih berlaku
- Musik yang diputar dengan tujuan komersial
- Musik yang digunakan dengan acara bersponsor atau konser berbayar
Sumber musik Bebas Royalti bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha, terkhususnya yang sering menggunakan musik di dalam usahanya seperti kafe dan restoran, bisa tetap menghadirkan suasana yang hidup pada usahanya tanpa memberatkan biaya operasional.
Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan jika tidak semua musik dikenakan pembayaran royalti, sehingga kita harus lebih cermat, teliti, dan bijak, agar tidak dirugikan dengan pembayaran royalti yang seharusnya tidak perlu dibayarkan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (WND)