Tindak Pidana Korupsi identik dengan timbulnya kerugian negara, yang mana kerugian negara tersebut di dapat dari hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk. Instansi yang berwenang menentukan kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lalu bagaimana jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan adanya kerugian negara, namun dalam pemeriksaan ternyata terdakwa tindak pidana korupsi meninggal dunia ???
Meninggalnya terdakwa tindak pidana korupsi menghapus kewenangan penuntutan demi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 77 KUHP. Namun untuk kerugian negaranya, penyidik dan penuntut umum segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan atau berita acara sidang kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk dilakukan gugatan perdata kepada ahli warisnya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 jo. Pasal 34 UU Tipikor, yang berbunyi :
Pasal 33
“ Dalam hak tersangka meninggal dunia pada saat dilakukan penyidikan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penyidik segera menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya ”
Pasal 34
“ Dalam hal terdakwa meninggal dunia pada saat dilakukan pemeriksaan di sidang pengadilan, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara, maka penuntut umum secara segera menyerahkan salinan berkas berita acara sidang tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara atau diserahkan kepada instansi yang dirugikan untuk dilakukan gugatan perdata terhadap ahli warisnya ”
Sehingga meskipun kewenangan menuntut terdakwa tindak pidana korupsi hapus demi hukum, namun ahli waris terdakwa tersebut bertanggung jawab atas pengembalian kerugian negara melalui gugatan perdata yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Negara yang ditujukan kepada ahli waris terdakwa tindak pidana korupsi. Dengan demikian unsur keadilan dan kebenaran yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara atas adanya tindak pidana korupsi tetap ditegakkan.
Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)