Jenis – Jenis Acara Pemeriksaan Persidangan Dalam Perkara Pidana

0
25

Setelah berkas perkara dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum, langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pemeriksaan perkara pidana ialah pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Setempat, dengan tujuan agar perkara dapat segera diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara. Dengan adanya pelimpahan berkas perkara tersebut, semua kewenangan berpindah dari Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan Negeri, dalam hal ini Ketua Pengadilan Negeri, termasuk kewenangan untuk menahan Terdakwa.

Dalam proses Pemeriksaan Persidangan Perkara Pidana, terdapat 3 (tiga) jenis Acara Pemeriksaan Persidangan Perkara Pidana, yaitu :

  1. Acara Pemeriksaan Biasa;
  2. Acara Pemeriksaan Singkat; dan
  3. Acara Pemeriksaan Cepat.

Berikut ini adalah ulasan lengkapnya :

1. Acara Pemeriksaan Biasa

Acara Pemeriksaan Biasa dilakukan terhadap perkara yang membutuhkan pembuktian dan penerapan hukum yang tidak mudah dan sederhana. Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 sampai Pasal 202 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak – anak.

Tahapan Proses Persidangan Perkara Pidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, yakni :

  • Terdakwa dihadirkan di muka sidang dalam keadaan bebas atau tidak terbelenggu, dilakukan Pemeriksaan Identitas Terdakwa, dan dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum;
  • Pembacaan Eksepsi atau Nota Keberatan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukumnya;
  • Dilanjutkan dengan Tanggapan Penuntut Umum atas Eksepsi atau Replik;
  • Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim;
  • Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian, yaitu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa / Penasihat Hukumnya, dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli, dilakukan juga pemeriksaan terhadap terdakwa;
  • Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum;
  • Pembacaan Pledoi atau Nota Pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  • Pembacaan replik dari penuntut umum dan kemudian duplik dari terdakwa (jika ada);
  • Jika acara pemeriksaan selesai, hakim ketua sidang menyatakan pemeriksaan ditutup untuk kemudian dilakukan musyawarah terakhir untuk mengambil keputusan;
  • Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa.

2. Acara Pemeriksaan Singkat

Acara Pemeriksaan Singkat merupakan pemeriksaan perkara kejahatan atau pelanggaran yang penerapan hukumnya mudah dan bersifat sederhana. Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 dan 204 KUHAP. Selain itu, pemeriksaan singkat juga dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya di atas 3 (tiga) bulan penjara atau dendanya lebih dari Rp 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah). Umumnya, pidana yang akan dijatuhkan paling tinggi tiga tahun. Penentuan pembuktian serta penerapan hukum yang mudah dan sederhana ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Proses persidangan perkara pidana dengan acara pemeriksaan singkat sama dengan acara pemeriksaan biasa. Namun, dalam acara pemeriksaan singkat, Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara lisan yang dicatat dalam berita acara sidang sebagai pengganti surat dakwaan. Selain itu, Putusan dalam acara pemeriksaan singkat tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara sidang juga. Setelah itu, Hakim memberikan surat yang memuat Amar Putusan kepada Terdakwa atau Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum. Isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan pengadilan dalam acara pemeriksaan biasa.

3. Acara Pemeriksaan Cepat

Acara pemeriksaan cepat merupakan pemeriksaan tindak pidana ringan dan perkara pelanggaran lalu lintas jalan. Acara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 sampai 216 KUHAP. Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap perkara yang ancaman hukumannya paling lama 3 (tiga) bulan penjara atau dendanya paling banyak Rp 7.500,- (Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), dan penghinaan ringan. Hal yang perlu diperhatikan dalam acara pemeriksaan cepat adalah penyidik atas kuasa Jaksa Penuntut Umum dalam waktu 3 (tiga) hari sejak berita acara pemeriksaan dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Persidangan acara pemeriksaan cepat dilakukan dengan hakim tunggal, dan merupakan pemeriksaan pada tingkat pertama saja, tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh lagi, kecuali dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan maka terdakwa dapat minta banding. Sementara itu, untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara pemeriksaan. Adapun yang termasuk Perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut acara pemeriksaan cepat, yakni:

  • Menggunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada jalan;
  • Tidak dapat memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat tanda uji kendaraan yang sah, atau tanda bukti lain saat mengemudi kendaraan bermotor, atau masa berlaku surat-surat tersebut sudah kadaluwarsa;
  • Membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki SIM;
  • Tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang – undangan lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan, peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat penggandengan dengan kendaraan lain;
  • Membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai dengan STNK yang bersangkutan;
  • Pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh petugas pengatur lalu lintas jalan atau isyarat alat pengatur lalu lintas jalan, rambu – rambu atau tanda yang ada di permukaan jalan;
  • Pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan penumpang atau cara memuat dan membongkar barang;
  • Pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.

Dari uraian diatas, terlihat jelas jika bentuk acara pemeriksaan yang dilakukan dalam persidangan disesuaikan dengan tindak pidana / perkara yang dilakukan oleh Terdakwa. (SV,WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini