Kaidah Hukum dan Aturan Mutilasi Uang

0
45

Uang mutilasi sejatinya adalah uang asli yang diedarkan oleh Bank Indonesia (BI) namun, dipotong menjadi beberapa bagian oleh pihak-pihak yang ingin mencari keuntungan. Uang kemudian disambung kembali dengan jumlah pecahan yang lebih banyak dari sebelumnya, meski dalam kondisi cacat atau rusak.

Uang mutilasi ini merupakan salah satu bentuk penipuan yang dapat merugikan masyarakat, serta merusak rupiah sebagai mata uang resmi negara. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter, telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dan mengenal ciri-ciri keaslian uang rupiah.

Adapun Ciri – Ciri Uang Mutilasi :

  • Terdapat bekas potongan dengan alat tajam atau alat lainnya;
  • Benang pengaman hilang seluruhnya atau sebagian karena dirusak;
  • Jumlah uang rupiah yang ditukarkan relatif banyak dengan pola kerusakan yang serupa;
  • Nomor seri berbeda pada sisi kiri bawah dan kanan atas uang

Di Indonesia, perbuatan mutilasi uang merupakan perbuatan yang melanggar Undang-Undang. Aturan terkait mutilasi uang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Berikut beberapa poin penting mengenai kaidah hukum dan aturan mutilasi uang:

  1. Pasal 25 Ayat 1 menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara”.
  2. Kemudian, sanksi dan hukumannya terdapat pada Pasal 35 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
  3. Selain sanksi pidana, perbuatan mutilasi uang juga dapat berpengaruh pada pemiliknya sebab mata uang yang rusak atau cacat mungkin tidak lagi bisa diterima oleh bank atau pedagang.

Perlu untuk diingat bahwa aturan ini ditujukan untuk melindungi integritas mata uang negara dan mencegah perbuatan-perbuatan yang dapat merusaknya. Uang mutilasi juga termasuk melanggar norma sosial yang ada dalam masyarakat. Sebab, hal tersebut akan membuat resah masyarakat sebagai pelaku jual beli. Uang mutilasi tidak memiliki nilai yang sebenarnya dan dapat merugikan masyarakat yang menerimanya serta menurunkan rasa kepercayaan terhadap mata uang yang sah. Selain itu, uang mutilasi juga dapat memperburuk ekonomi masyarakat.

Masyarakat harus mendapatkan edukasi sejak awal pentingnya membedakan uang asli dan palsu serta menghindari penggunaan uang palsu dalam transaksi sehari-hari. Jika menemukan uang dengan nomor seri yang berbeda maka patut dicurigai. Bank Indonesia juga menghimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan uang palsu karena hal tersebut termasuk tindakan kriminal. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini