Perbedaan Putusan Yang Menyatakan Gugatan Ditolak Dengan Putusan Yang Menyatakan Gugatan Tidak Diterima

0
52

Gugatan adalah suatu tuntutan yang pada umumnya diajukan oleh satu pihak atau lebih (disebut Penggugat atau Para Penggugat) kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang mana tuntutan tersebut diajukan kepada pihak lain (Tergugat) yang dirasa telah melanggar haknya. Gugatan yang diajukan tersebut nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh Hakim yang ditunjuk secara langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri dimana Gugatan tersebut diajukan. Dan hasil akhirnya adalah berupa Putusan. Dalam Hukum Acara Perdata, Putusan Pengadilan dapat berupa 3 (tiga) hal, yaitu :

  • Gugatan Dikabulkan
  • Gugatan Ditolak
  • Gugatan Tidak Dapat Terima (dikenal dengan istilah NO / Niet Ontvankelijke Verklaard )

Kita semua tentu sudah sangat memahami apa makna Gugatan Dikabulkan, yang mana apa yang dimintakan oleh Pihak Penggugat Dikabulkan oleh Hakim Pengadilan. Namun beberapa kalangan masyarakat banyak yang belum mengetahui perbedaan Gugatan Ditolak dengan Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO)

Lantas apa perbedaan antara Gugatan Ditolak dengan Gugatan Tidak Dapat Diterima (NO) ???

1. Gugatan Ditolak, artinya Pihak Penggugat dianggap tidak berhasil / tidak dapat membuktikan apa yang didalilkannya dalam Gugatan tersebut di depan Persidangan, sehingga Hakim menyimpulkan dalil – dalil Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah mengada – ngada karena tidak sesuai dengan fakta yang terungkap didalam persidangan, dengan demikian Hakim memutus untuk menolak Gugatan Penggugat.

Sehingga, apabila suatu Gugatan tidak dapat dibuktikan dalil Gugatannya bahwa Tergugat patut dihukum karena melanggar hal – hal sebagaimana yang disampaikan oleh Penggugat dalam Gugatannya, maka Gugatan akan Ditolak.

2. Gugatan tidak dapat diterima (NO), artinya Gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat mengandung Cacat Formil. Apa saja yang tergolong Cacat Formil tersebut ???, Menurut pendapat Yahya Harahap dalam bukunya berjudul “ Hukum Acara Perdata ” menguraikan bahwa berbagai macam Cacat Formil yang mungkin melekat pada Gugatan adalah :

  • Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan Surat Kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR jo. SEMA No. 4 Tahun 1996;
  • Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
  • Gugatan Error in Persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
  • Gugatan mengandung Cacat Obscuur Libel; atau
  • Gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.

Dari uraian diatas, artinya jika dalam Gugatan tersebut Penggugat tidak dapat membuktikan dalil – dalil yang terurai dalam Gugatannya bahwa Tergugat telah melanggar hal – hal yang terurai dalam Gugatan Penggugat, maka Hakim dalam putusannya akan menyatakan “ Gugatan Penggugat Ditolak ”, sedangkan jika dalam Gugatan Penggugat mengandung Cacat Formil, maka Hakim dalam putusannya akan menyatakan “ Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (NO) ”.

Menjadi informasi penting disini, Putusan Hakim yang menyatakan “ Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima (NO) ” dapat diajukan kembali Gugatan yang sama dengan perbaikan mendasar pada Putusan sebelumnya, sedangkan untuk Putusan Hakim yang menyatakan “ Gugatan Ditolak ”, tidak dapat diajukan kembali Gugatan tersebut karena unsur “ Nebis in Idem ” melekat didalamnya. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini