Perbedaan Perjanjian Secara Notariil dengan Perjanjian Dibawah Tangan

0
29

Dalam kehidupan sehari – hari, tidak terlepas dengan hubungan dengan orang lain, terutama saat interaksi jual – beli, sewa – menyewa, dan hutang – piutang, kita akan diikat dalam perjanjian. Pengertian Perjanjian sendiri atau disebut juga dengan Persetujuan sebagaimana tertera dalam Pasal 1313 KUHPerdata adalah Perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Perjanjian tersebut dinyatakan sah secara hukum jika memenuhi unsur – unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu :

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. Suatu pokok persoalan tertentu;
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

Suatu Perjanjian pada umumnya dibuat secara tertulis untuk menjamin keabsahan hukumnya. Dan terdapat 2 (dua) macam Perjanjian yang dibuat secara tertulis, yaitu Perjanjian secara Notariil dan Perjanjian dibawah Tangan. Adapun uraiannya adalah sebagai berikut :

1. Perjanjian secara Notariil

Perjanjian secara Notariil disebut juga dengan Akta Notariil adalah perjanjian yang dibuat ke dalam bentuk akta notaris dengan melibatkan seorang Notaris. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1868 KUHPerdata, yang berbunyi :

Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”

Suatu Perjanjian yang dibuat secara Notariil memiliki tingkat pembuktian yang sempurna sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1870 KUHPerdata yang berbunyi :

Suatu akta otentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orang – orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya ”.

Pembuktian yang sempurna yang dimaksudkan disini adalah sebagai berikut :

  1. Tidak dapat disangkal keberadaannya, karena dibuat oleh Notaris;
  2. Tidak dapat disangkal isinya, karena Notaris telah memastikan bahwa para pihak telah memahami isi dari perjanjian tersebut dan memastikan juga bahwa tanda tangan para pihak tersebut sesuai dengan aslinya.

2. Perjanjian Dibawah Tangan

Perjanjian dibawah tangan adalah Perjanjian yang dibuat dan disahkan tanpa adanya keterlibatan dari Notaris atau Pejabat berwenang lain dalam prosesnya. Perjanjian dibawah tangan disusun secara tertulis serta ditandatangani hanya para pihak saja yang berkepentingan atau terlibat dalam perjanjian tersebut. Pengertian Perjanjian dibawah tangan secara hukum tertuang dalam Pasal 1874 KUHPerdata yang berbunyi :

“Yang dianggap sebagai tulisan di bawah tangan adalah akta yang ditandatangani di bawah tangan, surat, daftar, surat urusan rumah tangga dan tulisan-tulisan yang lain yang dibuat tanpa perantaraan seorang pejabat umum.”

Dari uraian diatas dapat disimpulkan jika Perjanjian yang dibuat secara Notariil memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan Perjanjian yang dibuat dibawah tangan, serta kedudukan Perjanjian secara Notariil memiliki kedudukan tingkat pembuktian yang sempurna. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini