Mengenal Istilah Pidana Bersyarat

0
65

Pemidanaan merupakan suatu hukuman yang dengan sengaja diberikan atau dibebankan kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran atau tindak pidana dengan tujuan untuk memberikan penderitaan atau efek jera bagi si pelaku. Untuk macam – macam pidana disini telah diatur dalam Pasal 10 KUHP, yang berbunyi :

Pidana terdiri atas :

1. Pidana Pokok :

  • Pidana mati
  • Pidana penjara
  • Pidana kurungan
  • Pidana denda
  • Pidana tutupan

2. Pidana Tambahan :

  • Pencabutan hak – hak tertentu
  • Perampasan barang – barang tertentu
  • Pengumuman putusan hakim

Selain macam – macam pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 10 KUHP, kita juga sering mendengar adanya vonis pidana bersyarat yang dijatuhkan oleh hakim kepada Terdakwa.

Apa itu Pidana Bersyarat ???

Pidana Bersyarat atau sering disebut juga dengan Pidana / Hukuman Percobaan adalah suatu pidana yang dijatuhkan oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat – syarat atau kondisi tertentu. Maksudnya disini adalah seorang Terpidana tidak perlu menjalani hukuman pidana yang dijatuhkan, namun digantikan dengan hukuman masa percobaan dengan lama dan syarat – syarat yang telah ditentukan oleh hakim, sehingga hukuman pidana yang dijatuhkan baru diberlakukan secara penuh apabila syarat – syarat dalam waktu yang telah ditentukan dalam masa percobaan tersebut dilanggar oleh Terpidana.

Dasar Aturan terkait Pidana Bersyarat tertuang dalam Pasal 14a KUHP yang berbunyi :

  1. Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
  2. Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
  3. Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
  4. Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
  5. Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.

Dari uraian ketentuan Pasal 14a KUHP diatas, terlihat jelas bahwa Pidana Bersyarat ditetapkan atau dijatuhkan oleh hakim apabila :

  1. Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau kurungan tidak termasuk kurangan pengganti
  2. Setelah melalui proses pemeriksaan yang teliti hakim merasa yakin bahwa terpidana cukup dapat dilakukan pengawasan atas syarat-syarat yang telah ditetapkan
  3. Terdapat sebab-sebab atau suatu kondisi yang menjadi alasan terhadap dijatuhkannya putusan tersebut

Pemberlakuan hukuman Pidana Bersyarat memiliki peran penting terhadap Terpidana, yaitu agar Terpidana menyadari kesalahannya dan tidak akan mengulangi kesalahan untuk kedua kalinya, terkhususnya bagi para pemula pelaku tindak pidana yang dengan terpaksa melakukan tindak pidana karena himpitan dan tekanan faktor ekonomi, sehingga harus terpaksa melakukan tindak pidana tersebut. Selain itu pemberlakukan hukuman Pidana Bersyarat juga sebagai alternatif penyelesaian masalah daya tampung lapas yang semakin hari semakin overload jumlah narapidana didalamnya.

Namun catatan penting disini, meskipun adanya pemberlakukan hukuman Pidana Bersyarat di Negara Republik Indonesia, yang mana dirasa hukuman pidana tersebut sangat jauh ringan dibanding dengan pidana – pidana lainnya, kami menghimbau agar masyarakat Indonesia menjauhi dan tidak mencoba – coba melakukan segala bentuk tindak pidana yang telah diatur dalam perundang – undangan di Indonesia, karena hal tersebut selain merugikan korban, juga sangar merugikan diri sendiri. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini