Pemberlakuan Pembebasan Bersyarat Terhadap Narapidana

0
73

Pembebasan Bersyarat merupakan suatu proses pembebasan Narapidana setelah Narapidana tersebut menjalani masa pidana sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan perhitungan 2/3 (dua per tiga) masa pidananya tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pembebasan bersyarat adalah suatu program yang dibuat oleh Pemerintah bagi Narapidana, dalam rangka pembinaan Narapidana yang dilakukan di luar Lapas, namun tetap dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur. Pembebasan bersyarat itu sendiri merupakan bagian fungsi dari Lembaga Pemasyarakatan, salah satunya bertujuan untuk mengurangi permasalahan overload jumlah tahanan di Lembaga Pemasyarakatan.

Dalam KUHP istilah Pembebasan Bersyarat dikenal dengan istilah Pelepasan Bersyarat, yang diatur dalam Pasal 15 KUHP, Pasal 15 a KUHP, Pasal 15 b KUHP, dan Pasal 16 KUHP, yaitu sebagai berikut :

Pasal 15 KUHP :

  1. Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana
  2. Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan
  3. Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.

Pasal 15 a KUHP :

  1. Pelepasan bersyarat diberikan dengan syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik;
  2. Selain itu, juga boleh ditambahkan syarat-syarat khusus mengenai kelakuan terpidana, asal saja tidak mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik;
  3. Yang diserahi mengawasi supaya segala syarat dipenuhi ialah pejabat yang tersebut pada Pasal 14d ayat 1;
  4. Agar supaya syarat-syarat dipenuhi, dapat diadakan pengawasan khusus yang semata-mata harus bertujuan memberi bantuan kepada terpidana.
  5. Selama masa percobaan, syarat-syarat dapat diubah atau dihapus atau dapat diadakan syarat-syarat khusus baru; begitu juga dapat diadakan pengawasan khusus. Pengawasan khusus itu dapat diserahkan kepada orang lain daripada orang yang semula diserahi;
  6. Orang yang mendapat pelepasan bersyarat diberi surat pas yang memuat syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Jika hal-hal yang tersebut dalam ayat di atas dijalankan, maka orang itu diberi surat pas baru.

Pasal 15 b KUHP :

  1. Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu;
  2. Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi, tidak termasuk waktu pidananya;
  3. Jika tiga bulan setelah masa percobaan habis, pelepasan bersyarat tidak dapat dicabut kembali, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan lewat, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana pada masa percobaan, dan tuntutan berakhir dengan putusan pidana yang menjadi tetap. Pelepasan bersyarat masih dapat dicabut dalam waktu tiga bulan setelah putusan menjadi tetap berdasarkan pertimbangan bahwa terpidana melakukan tindak pidana selama masa percobaan.

Pasal 16 KUHP :

  1. Ketentuan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari pengurus penjara tempat terpidana, dan setelah mendapat keterangan dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum menentukan, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat, yang tugasnya diatur oleh Menteri Kehakiman.
  2. Ketentuan mencabut pelepasan bersyarat, begitu juga hal-hal yang tersebut dalam pasal 15a ayat 5, ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul atau setelah mendapat kabar dari jaksa tempat asal terpidana. Sebelum memutus, harus ditanya dahulu pendapat Dewan Reklasering Pusat.
  3. Selama pelepasan masih dapat dicabut, maka atas perintah jaksa tempat dimana dia berada, orang yang di lapaskan bersyarat orang yang dilepaskan bersyarat dapat ditahan guna menjaga ketertiban umum, jika ada sangkaan yang beralasan bahwa orang itu selama masa percobaan telah berbuat hal-hal yang melanggar syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya. Jaksa harus segera memberitahukan penahanan itu kepada Menteri Kehakiman.
  4. Waktu penahanan paling lama enam puluh hari. Jika penahanan disusul dengan penghentian untuk sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, maka orang itu dianggap meneruskan menjalani pidananya mulai dari tahanan.

Dalam KUHP, selain mengatur mengenai syarat Pemberian Pembebasan / Pelepasan Bersyarat terhadap Narapidana, yaitu Narapidana telah menjalani 2/3 (dua per tiga) dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, sekurang – kurangnya harus 9 (sembilan) bulan, dalam KUHP juga mengatur mengenai Pencabutan Pembebasan / Pelepasan Bersyarat bagi Narapidana yang sudah mendapatkan Pembebasan / Pelepasan Bersyarat, pencabutan dapat dilakukan jika selama masa percobaan Narapidana melanggar syarat – syarat yang telah ditentukan.

Selain diatur dalam KUHP, aturan mengenai Pembebasan Bersyarat juga diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjung Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang mana dalam Pasal 82 diatur mengenai syarat Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana, yaitu :

a) Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;

b) Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;

c) Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat dan;

d) Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Dalam mengajukan permohonan Pembebasan Bersyarat, Narapidana harus melengkapi dokumen sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat (Permenkumham 7/2022), yaitu :

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan Narapidana yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pengusulan pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana pemasyarakatan yang bersangkutan;
  5. Salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. Surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
  8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga, wali, Lembaga Sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau yayasan yang diketahui oleh lurah, kepala desa, atau nama lain yang menyatakan bahwa :

a) Narapidana tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan

b) Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana selama mengikuti program Pembebasan Bersyarat

Sehingga bagi Narapidana yang telah menjalani masa pidana sekurang – kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya, dan dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan, dapat mengajukan Permohonan Pembebasan Bersyarat, namun hati – hati jika Permohonan Pembebasan Bersyarat tersebut telah dikabulkan, karena Pembebasan Bersyarat yang telah diberikan kepada Narapidana dapat dicabut kembali jika Narapidana tersebut melanggar ketentuan – ketentuan yang telah ditentukan. (SV, ND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini