Ancaman Pidana Penyebar Data Pribadi Orang Lain Tanpa Hak

0
44

Kemajuan teknologi tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, namun disisi lain juga berdampak negatif, salah satunya ialah kemudahan untuk mendapatkan data pribadi seseorang melalui media online dan dapat dengan mudah menyebarluaskannya secara online juga.

Penyebarluasan data pribadi seseorang secara online tanpa izin pemilik data dan menimbulkan kerugian pemilik dikenal dengan istilah Doxing. Doxing disini dilakukan dengan adanya niat jahat dari pelaku untuk merendahkan, mempermalukan, atau melecehkan secara virtual dengan tujuan untuk merusak reputasi, nama baik, dan kehormatan seseorang.

Data pribadi menurut ketentuan Pasal 4 Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022 terdiri dari 2 (dua) macam, yaitu :

  1. Data Pribadi yang bersifat spesifik, meliputi : data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
  2. Data Pribadi yang bersifat umum, meliputi : nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Doxing disini tergolong suatu tindak pidana yang sangat merugikan pihak yang disebarluaskan data pribadinya, karena data pribadi tersebut merupakan hak privasi seseorang dan harus dijaga kerahasiaannya. Tindak Pidana Doxing telah diatur jerat pidananya di dalam Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10), yang berbunyi :

Pasal 27 B ayat (2) :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :

  1. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”

Pasal 45 ayat (10) :

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya :

  1. Memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
  2. Memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang”

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 B ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) 

Selain itu jerat pidana penyebarluasan data pribadi juga diatur dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) Undang – Undang Perlindungan Data Pribadi, yang berbunyi :

  1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadiyang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi. Dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
  2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya. Dipidana dengan pidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

Jerat pidana bagi pelaku penyebarluasan data pribadi sangatlah berat. Untuk itu berhati – hatilah dalam bertindak. Dan bagi masyarakat luas lebih bijak lagi dalam mengunggah data pribadi dalam jejaring media sosial, karena semua data yang kita unggah dalam media sosial selamanya akan memiliki jejak digital. Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan yang terbuka lebar bagi pelaku untuk melakukannya. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini