Saksi Dalam Hukum Acara Pidana

0
91

Dalam suatu perkara Pidana dilakukan pemeriksaan atas perkara tersebut untuk mengungkap akan kebenaran perkara. Usaha para penegak hukum dalam mengungkap kebenaran tersebut dilakukan dengan mencari bukti-bukti perkara, untuk menghindari adanya kekeliruan dalam penjatuhan putusan hukuman tindak pidana. Salah satu bukti yang dibutuhkan dalam persidangan Hukum acara pidana adalah seorang saksi, dimana saksi tersebut bisa memberikan keterangan dan kepastian terkait peristiwa yang terjadi

Definisi saksi diatur dalam Pengaturan Kitab Undang – undang Hukum Acara Pidana

( KUHAP ). Menurut Pasal 1 Ayat (26) KUHAP :

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.

Keterangan dari saksi didefinisikan sebagai keterangan yang diberikan saksi atas suatu peristiwa yang diketahuinya. Hal tersebut Ditegaskan sebagaimana dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP, yang menyatakan bahwa :

“Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan pengetahuannya itu”.

Saksi dalam Hukum Acara Pidana terdiri dari 8 ( delapan ) macam, berikut pengertiannya :

  1. Saksi A Charge(saksi yang memberatkan terdakwa). Saksi yang memberikan keterangan guna memberatkan terdakwa. Hal tersebut dituangkan dalam Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP
  2. Saksi A De Charge(saksi yang meringankan terdakwa). Saksi yang memberikan keterangan guna meringankan dakwaan terdakwa. Hal tersebut dituangkan Pasal 160 ayat (1) huruf c KUHAP, Pasal 65 KUHAP, dan Pasal 116 ayat (3) KUHAP dimana terdakwa berhak mengajukan saksi yang menguntungkannya
  3. Saksi Ahli. Saksi yang memberikan keterangan dan penjelasan berdasarkan keahlian khususnya terkait perkara yang dipersidangkan
  4. Saksi Korban. Korban yang disebut sebagai saksi karena yang mengalami, mendengar dan melihat sendiri peristiwa yang dipersidangkan
  5. Saksi de Auditu.Disebut testimonium de auditu atau disebut juga dengan saksi hearsay dalam ilmu hukum. Saksi yang memberikan keterangan karena mendengar dari orang lain Saksi ini bukan sebagai bukti sah, tetapi keterangannya digunakan untuk memperkuat kepastian hakim
  6. Saksi Mahkota (Kroongetuide). Salah satu terdakwa yang ditarik sebagai saksi kunci untuk menangkap terdakwa lainnya dengan dijanjikan pengurangan masa hukuman
  7. Saksi pelapor (Whistleblower). Pelapor yang disebut sebagai saksi karena yang mengalami, mendengar dan melihat sendiri peristiwa tindak pidana yang ia laporkan ke pihak berwenang
  8. Saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator). Pelaku yang juga sebagai saksi yang bersedia membantu pihak berwenang dalam mengusut perkara yang dipersidangkan

Bahwa, untuk memberikan keterangan seorang saksi wajib mengucapkan sumpah atau berjanji sesuai keyakinan agamanya, bahwa semua keterangan yang diberikan adalah hal yang sebenarnya. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 161 Ayat (2) KUHAP, yang berbunyi :

Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan hakim.

Bisa ditarik kesimpulan, bahwa Saksi merupakan seseorang yang memberikan keterangan tentang suatu tindak pidana yang ia alami,lihat dan dengar sendiri guna membantu proses penyidikan dan penjatuhan putusan hukuman oleh hakim, dan untuk didengar keterangannya ada beberapa macam saksi dalam Hukum Acara Pidana, yaitu Saksi A Charge, Saksi A De Charge, Saksi Ahli, Saksi Korban, Saksi De Auditu, Saksi Mahkota, Saksi Pelapor dan Justice. ( SV, ND )

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini