Seringkali ketika kita melewati sebuah jalan, kita disajikan pemandangan para pedagang yang membuka kios di sepanjang ruas jalan terutama pada bagian trotoar. Secara umum trotoar merupakan bagian sisi jalan yang digunakan pejalan kaki dengan permukaannya yang lebih tinggi dibandingkan Jalan kendaraan.
Trotoar juga dikatakan sebagai hak para pejalan kaki, sebagaimana tertuang dalam Pasal 131 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ ) yang menyatakan bahwa :
“Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain”
Mengingat fungsi semestinya dari trotoar yang merupakan Fasilitas untuk pejalan kaki dan merupakan hak penuh pejalan kaki agar dapat digunakan secara nyaman dan aman. Apabila trotoar tersebut dialih-fungsikan tidak sebagaimana mestinya dengan dilakukannya aktivitas selain berjalan kaki, dan mengancam kenyamanan serta keamanan pejalan kaki, seperti dipergunakan sebagai area perdagangan. Maka tentunya hal tersebut sudah menyalahi aturan yang telah diberlakukan dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.
Terdapatnya alih fungsi trotoar yang merupakan fasilitas pejalan kaki sehingga menyebabkan gangguan fungsi fasilitas tersebut dapat dikenai sanksi pidananya yaitu :
- Pasal 274 Ayat (2) UU LLAJ
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)”, dan atau
- Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ)
“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)”
Meskipun penggunaan Trotoar sebagai area berjualan dilarang karena dapat menyebabkan gangguan fungsi fasilitas, namun perlu diperhatikan bahwa penggunaan ruas jalan pun diatur dalam Pasal 11 Ayat (9) dan Ayat (10) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang -Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, yaitu :
- (9) Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.
- (10) Setiap orang yang melanggar ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif
Kemudian, perlu diperhatikan kembali bahwa di dalam Pasal 13 Ayat (1) dan (2) Permenpu 3/2014 pun juga mengatur terkait pemanfaatan trotoar untuk area perdagangan, sebagai berikut :
- Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan:
- Jenis kegiatan;
- Waktu pemanfaatan;
- Jumlah pengguna; dan
- Ketentuan teknis yang berlaku.
- Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki
Oleh karena itu, penggunaan ruas jalan utamanya trotoar sebagai area perdagangan semestinya dilarang karena dapat mengganggu aktivitas dan fungsi dari trotoar itu sendiri, namun ada pengecualian apabila penggunaan trotoar sebagai area perdagangan tersebut telah diberi izin oleh pejabat yang berwenang ataupun Gubernur. (SV,ND)