Beranda Berita Hukum PERBEDAAN P19 DAN P21 DALAM PROSES PIDANA

PERBEDAAN P19 DAN P21 DALAM PROSES PIDANA

0
PERBEDAAN P19 DAN P21 DALAM PROSES PIDANA

Tahapan pemeriksaan proses pidana dimulai dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan persidangan, putusan, hingga pelaksanaan eksekusi.

Untuk tahapan terbitnya P19 atau P21 tersebut merupakan tahapan transisi antara proses penyidikan dan proses penuntutan yang dilakukan oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.

Lalu apakah P19 dan P21 itu sama ???, jika tidak sama, apa perbedaan antara P19 dan P21 tersebut ???                                                                                                                                                                                                                                                                  P19 adalah surat petunjuk yang diterbitkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk Penyidik, apabila berkas perkara yang telah dikirimkan oleh Penyidik dinilai belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, baik secara formil maupun materiil. Tujuan diterbitkannya Surat P19 oleh Jaksa Penuntut Umum adalah untuk memberikan petunjuk perbaikan bagi Penyidik atas isi atau kelengkapan berkas perkara, menyebutkan hal – hal yang masih kurang, dan menjaga agar proses Penuntutan nantinya dapat dilakukan secara tepat dan memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan diterbitkannya Surat P19 ini, maka secara otomatis atas berkas perkara dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik, dan tugas Penyidik disini adalah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam waktu yang ditentukan. Terkait P19 ini diatur dalam Pasal 110 Ayat (2) dan (3) KUHAP, yang berbunyi :

  • Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
  • Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi, penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum.

Sedangkan P21 adalah surat pemberitahuan yang diterbitkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk Penyidik, bahwa berkas perkara telah lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga berkas perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Tujuan diterbitkannya Surat P21 oleh Jaksa Penuntut Umum adalah sebagai penanda kalau proses penyidikan telah selesai dan perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan. Tugas Jaksa Penuntut Umum selanjutnya adalah menyusun Surat Dakwaan. Surat P21 ini menjadi dasar dalam pelaksanaan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum. Terkait P21 ini diatur dalam Pasal 110 Ayat (4) KUHAP, yang berbunyi :

  • Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini  berguna dan bermanfaat bagi pembaca. Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online. (IM)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini