SUMPAH SEBAGAI ALAT BUKTI

0
54

Dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1985 KUHPerdata, mengatur pembuktian :

“ Setiap orang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak , atau guna meneguhkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut.”

Alat Bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 1986 KUHPerdata :

  • Bukti tertulis;
  • Bukti dengan saksi – saksi;
  • Persangkaan – persangkaan ;
  • Pengakuan;
  • Sumpah

Sumpah dikenal sebagai salah satu alat bukti yang diakui dalam Hukum Acara Perdata , adapun 3 ( tiga) klasifikasi sumpah yang dikenal sebagai salah satu alat Bukti  yaitu :

A. Sumpah Pemutus ( Decissoir)

B. Sumpah Tambahan ( Suppletoir)

C. Sumpah Penaksir ( Aestimatoire)

Penjelasan :

A. Sumpah Pemutus ( Decissoir)

Banyak disebut juga sebagai sumpah menentukan yaitu Sumpah yang oleh pihak satu ( boleh Penggugat atau Tergugat) diperintahkan kepada Pihak yang lain untuk menggantungkan pemutusan Perkara atau pengucapan atau pengangkatan sumpah.

Sumpah pemutus sebagai akhir perselisihan, yang mana memiliki sifat dan daya litis decisoir, yang berarti pengucapan sumpah pemutus :

  • Dengan sendirinya mengakhiri proses pemeriksaan perkara;
  • Diikuti dengan pengambilan dan menjatuhkan Putusan berdasarkan ikrar sumpah yang diucapkan;
  • Dan Undang – Undang melekatkan kepada sumpah pemutus tersebut nilai kekuatan pembuktian sempurna, mengikat dan menentukan,

Penerapan sumpah pemutus dalam Pasal 1930 KUHPerdata :

  1. Meliputi segala sengketa ;
  2. Dapat diperintahkan dalam segala jenis sengketa

Syarat Formil Sumpah Pemutus :

  • Tidak ada bukti apapun ( sebagaimana disebut dalam Pasal 1930 ayat 2 KUHPerdata dan Pasal 156 ayat 1 HIR.

Sumpah pemutus merupakan alat bukti yang memperkuat dalil Gugatan atau Bantahan jika sama sekali tidak ada upaya lain untuk membuktikannya, dengan alat bukti lain. Kalau ada alat bukti lain, tidak ada dasar alasan untuk memerintahkannya.

  • Inisiatif berada pada Pihak yang memerintahkannya ( sebagaimana disebut pada Pasal 1929 ayat 1 KUHPerdata dan Pasal 156 ayat 1 HIR )

Sumpah pemutus disebut juga sumpah Pihak , karena inisiatif atau prakarsanya dari Pihak lain.

B. Sumpah Tambahan ( Suppletoir)

Sumpah tambahan atas perintah hakim kepada salah satu pihak yang berperkara supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan, tertuang dalam Pasal 1940 KUHPerdata :

“ Hakim , karena jabatan dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat ditentukan jumlah uang yang dikabulkan.”

Syarat Formil sumpah Tambahan sebagai berikut   :

  • Apabila Penggugat telah mampu membuktikan haknya atas dalil pokok Gugatan;
  • Karena Sumpah Penaksir tersebut Asesor kepada hak yang menimbulkan adanya tuntutan atas sejumlah ganti rugi atau sejumlah harga barang .

C. Sumpah Penaksir ( Aestimatoir)

Sumpah yang ditetapkan untuk menentukan jumlah ganti rugi atau harga barang yang digugat. Sumpah Penaksir diatur sebagaimana Pasal 155 ayat 1  KUHPerdata dan Pasal 1940 KUHPerdata .

Syarat utama sumpah penaksir :

  • Apabila Penggugat telah mampu membuktikan haknya atas dalil pokok Gugatan ;
  • Karena sumpah penaksir tersebut asesoir kepada hak yang menimbulkan adanya tuntutan atas sejumlah harga barang, maka selama belum dapat dibuktikannya hak, tidaklah mungkin menuntut ganti rugi atau harga barang.(ND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini