Makna Asas Geen Straf Zonder Schuld

0
102

Asas Geen Straf Zonder Schuld / Tiada Pidana Tanpa Kesalahan artinya seseorang tidak dapat dijatuhi pidana jika tidak ada kesalahan / niat jahat dalam dirinya untuk melakukan perbuatan pidana. Unsur utama untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang mendasar pada penerapan Asas Geen Straf Zonder Schuld / Tiada Pidana Tanpa Kesalahan, harus bisa dibuktikan terlebih dahulu kesalahan yang dilakukannya. Jika kesalahan tersebut tidak terbukti dilakukan, maka tidak layak orang tersebut dijatuhi pidana.

Asas ini tertuang secara jelas dan tegas dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi:

  • Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain;
  • Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.

Mendasar pada pasal tersebut diatas, seseorang dikatakan bersalah jika alat bukti yang dihadirkan dan ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum di depan persidangan dapat membuktikan kesalahan orang tersebut sesuai yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya. Namun apabila alat bukti tersebut tidak dapat membuktikan kesalahan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka secara hukum orang tersebut tidak dapat dijatuhi pidana atas kesalahan yang tidak dilakukannya.

Untuk itu Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dituntut secara cermat dan teliti dalam memeriksa dan mempertimbangkan, apakah kesalahan yang dilakukan oleh seseorang sesuai dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum terbukti atau tidak, dengan mendasar pada alat bukti dan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan. Tujuannya agar tidak terjadi kesalahan dalam memutus pidana yang dijatuhkan terhadap seseorang. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini