Waspada Membeli Barang, Anda Bisa Terjerat Tindak Pidana Penadahan

0
53

Terkadang kita memang tergiur dengan barang kualitas baik tetapi dijual dengan harga miring. Namun, sebagai calon pembeli kita harus waspada, karena maraknya tindak pidana yang terjadi saat ini, bisa jadi barang yang akan kita beli tersebut adalah barang dari hasil tindak pidana, salah satu contohnya adalah dari hasil tindak pidana pencurian. Demi memperoleh keuntungan pelaku menjualnya kembali dengan harga miring atau dibawah harga pasar pada umumnya.

Mungkin banyak dari kita bertanya – tanya mengapa pembeli yang tidak mengetahui apakah barang yang dibelinya tersebut adalah barang dari hasil curian atau bukan, tetap terjerat Pidana ???

Walaupun pembeli tidak ikut beraksi melakukan tindak pidana pencurian, seorang pembeli yang telah membeli barang dari hasil tindak pidana pencurian tersebut dikategorikan sebagai seorang penadah barang curian dan bisa dijerat pidana, karena menurut KBBI arti penadah adalah orang yang menerima atau memperjualbelikan barang – barang curian. Jerat Pidana untuk seorang Penadah diatur dalam Pasal 480 KUHP, yang berbunyi :

“Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah :

  1. Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.
  2. Barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Mendasar pada pasal diatas, seseorang dikategorikan sebagai Penadah apabila ia :

  • Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk mencari keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan; atau
  • Menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.

Jadi seseorang dikategorikan sebagai Penadah, tidak harus ia mengetahui sendiri bahwa barang tersebut diperoleh dari kejahatan, namun bisa juga karena ia sepatutnya / selayaknya menduga bahwa barang tersebut tidak sewajarnya, misal dari harganya sangat jauh dibawah harga pada umumnya, sehingga diduga barang tersebut berasal dari hasil kejahatan.

Namun jika seorang pembeli benar – benar tidak mengetahui bahwa barang yang dijual adalah hasil dari suatu kejahatan, dan tidak ada hal – hal sedikitpun yang patut dicurigai dari barang tersebut, misal barang tersebut dijual dengan harga sesuai harga pada umumnya, serta pembeli tersebut dapat membuktikan itu semua, maka ia akan terbebas dari jerat pidana sebagai Penadah.

Untuk itu lebih bijak dan berhati – hati lagi jika akan membeli barang yang harganya relatif sangat murah, atau menawarkan diskon yang sangat besar atas barang tersebut, karena jika barang tersebut terbukti berasal dari suatu kejahatan, maka dijerat pidana akan mengancam kita sebagai Penadah sesuai Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidananya selama 4 (empat) tahun penjara. Sayangi dan lindungi diri kita dari jerat pidana, lebih selektif dan berhati – hati lagi dalam bertindak dan mengambil keputusan. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini