Alasan Yang Dapat Meringankan Hukuman Terdakwa Sesuai Hukum Acara Pidana

0
86

Dalam hal menjatuhkan putusannya, selain mendasar pada alat bukti yang diajukan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis Hakim Pemeriksa Perkara juga mendasar pada alasan – alasan meringankan dan memberatkan pidana dengan memperhatikan rasa keadilan dan prinsip kemanusiaan. Terkait klasifikasi alasan meringankan dan memberatkan bagi Terdakwa memang belum diatur secara tertulis dalam aturan perundang-undangan  di Indonesia, akan tetapi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara dapat menilainya dari sikap yang ditunjukkan oleh Terdakwa pada waktu persidangan dan fakta yang terungkap di persidangan.

Disebutkan dalam ketentuan Pasal 197 KUHAP, hakim dalam menjatuhkan putusan berupa putusan pemidanaan, salah satu hal yang harus termuat dalam putusan adalah “keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa”.

Pasal lain yang sedikit menjelaskan terkait alasan yang dapat Meringankan Hukum Acara Pidana adalah Pasal 8 Ayat (2) UU RI No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa : “dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan sifat yang baik dan jahat dari terdakwa”.

Beberapa hal yang tergolong alasan – alasan meringankan dan patut untuk dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sebelum menjatuhkan putusan pidana bagi Terdakwa adalah sebagai berikut :

1.     Bersikap Sopan Selama Persidangan
2.     Mengakui dan Menyesali Perbuatannya
3.     Berjanji tidak Akan Mengulangi Lagi Perbuatannya
4.     Belum Menikmati Hasil Perbuatannya
5.     Mengembalikan Barang Hasil Curiannya
6.     Terdakwa Mencuri Karena Himpitan Ekonomi
7.     Nilai Objek yang Dicuri tidak Terlalu Tinggi
8.     Terdakwa Belum Pernah Dihukum
9.     Terdakwa Tulang Punggung Keluarga
10.  Antara Terdakwa dengan Korban Sudah Saling Memaafkan
Meskipun sudah ada saling memaafkan, terdakwa akan tetap melanjutkan proses
11.  Terdakwa Masih Muda
12.  Terdakwa Sudah Berusia Lanjut
13.  Pernah Berjasa

Dengan adanya alasan – alasan meringankan yang ditunjukkan oleh Terdakwa selama persidangan, adalah patut hal tersebut dijadikan bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menjatuhkan putusannya. Sehingga putusan pidana tidak semata – mata diputus dengan mendasar pada kesalahan Terdakwa, namun juga mempertimbangkan sikap baik / alasan meringankan yang ditunjukkan oleh Terdakwa selama persidangan. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini