Tata Cara Pencabutan Gugatan Sesuai Hukum Acara Perdata

0
90

Ketika seseorang merasa haknya telah dilanggar dan dirugikan oleh pihak lain, maka seseorang tersebut mempunyai hak untuk dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat dengan tujuan agar haknya dapat kembali terpenuhi. Namun dalam praktiknya, pada saat Gugatan tersebut telah berhasil didaftarkan di Pengadilan Negeri setempat, ada sebagian pihak memilih untuk menyelesaikan permasalahan yang ada diluar persidangan atau dalam artian berdamai, dan ada juga sebagian pihak yang merasa gugatan yang telah didaftarkannya tersebut perlu dilakukan perbaikan, sehingga berniat ingin mencabut gugatan yang telah terdaftar tersebut.

Ketentuan mengenai pencabutan gugatan diatur dalam Reglement of de Rechtsvordering (RV) Pasal 271 dan Pasal 272 RV, yang berbunyi :

Pasal 271 RV :

“Penggugat dapat melepaskan gugatan (mencabut perkaranya) asal hal itu dilakukan sebelum diberikan jawaban. Setelah ada jawaban, maka pencabutan gugatan hanya dapat terjadi dengan persetujuan pihak lawan”

Pasal 272 RV :

Pencabutan gugatan dapat dilakukan di dalam sidang pengadilan jika semua pihak hadir secara pribadi dan pengacara-pengacara mereka yang mendapat surat kuasa untuk itu, atau dengan kuasa yang sama diberitahukan dengan akta sederhana oleh pengacara pihak satu kepada pengacara pihak lawan. Pencabutan gugatan dapat diterima dengan cara yang sama.

Dari ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 RV tersebut artinya Penggugat dapat dengan bebas melakukan pencabutan gugatan tanpa perlu meminta persetujuan dari Pihak Tergugat jika Pihak Tergugat belum menyampaikan jawabannya, namun jika Pihak Tergugat telah menyampaikan jawabannya, maka pencabutan gugatan oleh Penggugat harus atas persetujuan dari Pihak Tergugat. Pencabutan tersebut dilakukan di depan persidangan dengan hadirnya para pihak. Dengan adanya pencabutan gugatan tersebut, maka keadaan kembali seperti semula dan biaya perkara menjadi beban Penggugat selaku pihak yang mengajukan gugatan.

Dengan demikian, suatu perkara berakhir dengan adanya pencabutan gugatan oleh Penggugat yang dikabulkan oleh Majelis Hakim. Namun tidak menutup kemungkinan jika Penggugat kembali mengajukan gugatan tersebut dengan penyempurnaan (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini