Kedudukan Saksi Yang Meringankan Terdakwa (Saksi a de charge)

0
128

Dalam Hukum Acara Pidana telah diatur secara jelas dan gamblang pada Pasal 183 KUHAP, yaitu :

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang – kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya

Dan macam – macam alat bukti juga telah diatur secara jelas dalam Pasal 184 KUHAP, yaitu antara lain :

  1. Keterangan Saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan Terdakwa

Yang identik sering kita jumpai dan lihat dalam sidang perkara pidana, alat bukti yang digunakan oleh team Penuntut Umum dipersidangan adalah Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, dan Keterangan Terdakwa.

Siapa Saksi itu ???

Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri (Pasal 1 angka 26 KUHAP).

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, makna Saksi tidak hanya sebatas apa yang ia dengar, lihat, dan alami sendiri, akan tetapi diperluas menjadi orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang TIDAK SELALU ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri, hal tersebut mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-VIII/2010 tentang Pengujian Undang – Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yang menyatakan didalamnya sebagai berikut :

Menyatakan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP bertentangan dengan Undang – Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP, tidak dimaknai termasuk pula “ orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri

Pengajuan saksi di persidangan tidak hanya menjadi hak Penuntut Umum saja, melainkan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa juga diberikan hak yang sama untuk dapat mengajukan saksi di persidangan sesuai ketentuan Pasal 65 KUHAP. Saksi yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa sering disebut dengan istilah SAKSI A DE CHARGE (Saksi Meringankan). Tujuan dihadirkannya saksi a de charge tersebut adalah untuk memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Terdakwa, sehingga dari keterangan tersebut dapat membuktikan jika terdakwa tidak bersalah.

Keterangan saksi a de charge yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa, juga wajib dipertimbangan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara, karena kedudukannya sama dengan saksi a charge (saksi memberatkan) yang diajukan oleh Penuntut Umum, dengan mendasar pada ketentuan Pasal 160 ayat (1) butir c KUHAP, yang berbunyi :

“Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut”.

Sehingga secara hukum, tidak ada perbedaan kedudukan antara saksi a charge (saksi memberatkan) yang diajukan Penuntut Umum dengan saksi a de charge (saksi meringankan) yang diajukan oleh Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa.

Mengingat pentingnya keterangan saksi dalam persidangan, maka baik saksi a charge (saksi memberatkan) maupun saksi a de charge (saksi meringankan), mendapatkan jaminan perlindungan hak dan kewajiban dari Pemerintah. Terkait jaminan perlindungan hak dan kewajiban bagi saksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, terutama pada Pasal 5 Ayat (1) huruf a yang berbunyi :

  1. Saksi dan Korban berhak :

a.Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;

Jika Terdakwa memiliki saksi yang dapat memberikan keterangan yang menguntungkan bagi Terdakwa, alangkah lebih baiknya jika saksi a de charge tersebut dihadirkan dalam persidangan, dan atas keterangan saksi a de charge tersebut nantinya dapat dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam memutus. (SV, IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini