Kasus Pengeroyokan Relawan Capres dan Cawapres Ganjar-Mahfud di Boyolali Oleh TNI Menjelang Pesta Demokrasi

0
80

Pesta Demokrasi hanya tinggal hitungan hari saja, namun masih ada saja peristiwa tidak menyenangkan terjadi dalam menyambut Pesta Demokrasi tersebut. Salah satu peristiwa yang masih hangat diperbincangkan dan baru saja terjadi, yaitu Aksi Pengeroyokan yang terjadi di Boyolali yang melibatkan anggota TNI serta Relawan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar – Mahfud, akibat insiden tersebut terdapat 7 (tujuh) korban, 5 (lima) korban hanya mengalami luka – luka ringan dan sudah dipulangkan, namun 2 (dua) korban lainnya masih dirawat secara insentif di RSU Pandan Arang Boyolali.

Sangat disayangkan disini keterlibatan oknum TNI dalam aksi pengeroyokan tersebut, mengingat sebagai Aparat Penegak Hukum, seharusnya oknum TNI menjaga ketertiban dan keamanan dilingkungan masyarakat, bukan justru melakukan hal – hal yang membuat kegaduhan dan kericuhan. Walaupun pemicu utama dari aksi pengeroyokan tersebut adalah dikarenakan kebisingan yang dibuat oleh Para Relawan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, yaitu melakukan kampanye dengan menggunakan motor knalpot brong, seharusnya oknum TNI tidak terpancing amarah dengan melakukan pengeroyokan tersebut walaupun sudah menegur secara baik – baik sebelumnya, karena apapun alasannya, aksi pengeroyokan merupakan tindakan yang salah di mata hukum dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.

Kasus pengeroyokan tersebut saat ini telah ditangani oleh Pihak Berwenang Denpom IV/4 Surakarta, telah diperiksa sebanyak 15 (lima belas) anggota oknum TNI dan 6 (enam) diantaranya telah ditetapkan sebagai Tersangka.

Diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik, pelaku dijatuhi hukuman sesuai perbuatan yang dilakukan. Hal ini dengan tujuan agar masyarakat percaya jika hukum ditegakkan tanpa memandang kedudukan dan jabatan, tidak hanya ditegakkan terhadap masyarakat sipil saja, akan tetapi hukum juga ditegakkan terhadap aparat penegak hukum yang melakukan kesalahan / tindak pidana. Selain itu, agar supaya Pesta Demokrasi dapat berjalan dengan aman, damai, dan kondusif. Tidak ada lagi kekerasan dan kericuhan menjelang perayaan Pesta Demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini