STOP PERSELINGKUHAN !!! KARENA ANDA AKAN TERJERAT PIDANA

0
74

Apa sih Arti Perselingkuhan ?

Sebelum kita membahas arti atau makna perselingkuhan dan juga jerat pidananya, terlebih dahulu kita harus mengetahui terlebih dahulu arti atau makna dari suatu perkawinan.

Menurut ketentuan Pasal 1 Undang – Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
“ Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa ”

Dan arti atau makna dari Selingkuh menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah :
a. Suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong;
b. Suka menggelapkan uang; korup;
c. Suka menyeleweng;

Dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), istilah perselingkuhan atau selingkuh dikenal dengan istilah MUKAH / GENDAK / OVERSPEL yang artinya :
“ Persetubuhan yang dilakukan oleh laki – laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki – laki yang bukan isteri atau suaminya ”.

Dari pengertian diatas, dapat dikatakan telah terjadi perselingkuhan jika laki – laki dan perempuan yang terlibat dalam hubungan perseligkuhan tersebut masih dalam ikatan perkawinan dan telah terjadi persetubuhan atau hubungan badan dengan dasar suka sama suka, bukan karena adanya unsur paksaan.

Bisakah Pelaku Perselingkuhan Dijerat Pidana ?

Suami atau Istri yang terbukti melakukan perbuatan selingkuh / mukah / gendak / overspel dapat dilaporkan oleh pasangannya sendiri (Suami atau Istri yang diselingkuhi / tercemar) kepada Pihak Kepolisian, dan dapat dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP.

Pasal 284 ayat (1) KUHP
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama SEMBILAN BULAN :
l. a. Seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui
bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa
Pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. Seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa
yang turut bersalah telah kawin;
b. Seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu,
padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW
berlaku baginya.

Ancaman pidana bagi pelaku perselingkuhan adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan.

Lebih parah lagi jika pelaku perselingkuhan tersebut adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau saat ini dikenal dengan Aparatus Sipil Negara (ASN), karena selain dijerat dengan hukuman pidana penjara sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 284 ayat (1) KUHP, pelaku juga akan dikenai sanksi disiplin berat sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yaitu :

1. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
2. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
3. Pembebasan dari jabatan;
4. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
5. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jadi berhati – hatilah jika anda akan melakukan hubungan perselingkuhan, karena jerat pidana menunggu anda. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini