Acungan Jempol Bagi Presiden Jokowi Dalam Menindak Tegas Kasus Firli Bahuri, Namun Tidak Diimbangi Tindakan Tegas Pihak Kepolisian

0
52

Apresiasi mendalam Masyarakat Indonesia terhadap Tindakan Tegas yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi terhadap Kasus Firli Bahuri, tepat pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129 / P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019 – 2024, Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, artinya terhitung tanggal 28 Desember 2023, Firli Bahuri resmi diberhentikan dan tidak lagi menjabat sebagai Ketua merangkap Anggota KPK masa jabatan 2019 – 2024.

Ada 3 (tiga) bahan pertimbangan utama hingga diterbitkannya Keppres tersebut, yaitu:
Pertama : Adanya Surat Pengunduran Diri Firli Bahuri yang diajukan kepada
Presiden Jokowi pada tanggal 22 Desember 2023;
Kedua : Adanya Putusan Dewan Pengawas KPK Nomor :
03/DEWAN PENGAWAS/ETIK/12/2023 tanggal 27 Desember 2023;
Ketiga : Berdasarkan Pasal 32 ayat (3) UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK,
Pemberhentian Pimpinan KPK ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia;

Dengan diberhentikannya Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap Anggota KPK, menunjukkan fakta yang jelas jika Firli Bahuri bersalah melakukan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pemerasan atau Penerimaan Gratifikasi, terlebih lagi pada tanggal 22 November 2023, Pihak Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firlu Bahuri sebagai Tersangka.

Namun disayangkan disini tindakan tegas Presiden Jokowi terhadap kasus Firli Bahuri, tidak diimbangi dengan tindakan dari pihak kepolisian, karena hingga saat ini Firli Bahuri tidak ditahan oleh Pihak Polda Metro Jaya dengan alasan perlu adanya taktik dan strategi yang tepat untuk menahan Firli Bahuri, sedangkan pemeriksaan telah dilakukan berkali – kali terhadap Firli Bahuri.

Atas tindakan Pihak Polda Metro Jaya yang tidak kunjung menahan Firli Bahuri tersebut, akan berdampak penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, karena akan muncul penilaian dari masyarakat, apakah karena Firli Bahuri adalah mantan Ketua KPK sehingga ada perlakuan khusus, sedangkan faktanya banyak tindakan tidak kooperatif yang ditunjukkan oleh Firli Bahuri pada saat pemeriksaan dan seharusnya penahanan segera dilakukan sejak Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka. Sehingga diharapkan Pihak Polda Metro Jaya dapat secara tegas mengambil tindakan untuk dapat segera menahan Firli Bahuri, agar tidak ada lagi perlakukan khusus yang diterapkan terhadap para pelaku tindak pidana yang dulunya adalah seorang penguasa di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini