AKSI MASYARAKAT DI PENGADILAN NEGERI KOTA KEDIRI DUKUNG ENDANG MURTININGRUM, PENJUAL RUJAK, ATAS EKSEKUSI PUTUSAN NOMOR : 13/Pdt.G/2019/PN.Kdr YANG KACAU BALAU, AMBURADUL

0
128

Aksi teatrikal yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat Kota Kediri di depan Pengadilan Negeri Kota Kediri, pada hari ini, 21 September 2023, menunjukkan jika Pengadilan Negeri Kota Kediri telah melaksanakan eksekusi atas rumah milik Endang Murtiningrum, seorang penjual rujak, pada tanggal 31 Juli 2023 lalu, dengan mengesampingkan unsur keadilan dan menutup rapat – rapat kebenaran yang ada.

Aksi tersebut merupakan bentuk protes masyarakat kecil kepada Institusi Penegak Hukum yang telah dengan tega menindas masyarakat kecil seperti Endang Murtiningrum dengan mengeluarkan kebijakan – kebijakan yang amburadul.

Aksi tersebut sengaja dilakukan karena adanya kunjungan Tim Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, dan harapannya aspirasi masyarakat tersebut bisa sampai dan dilihat oleh Tim Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia secara langsung, agar Tim Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan menindaklanjuti Kasus Endang Murtiningrum.

Kuasa Hukum Endang Murtiningrum saat dimintai keterangan oleh awak media yang hadir dilokasi, menerangkan jika Aksi tersebut sengaja dilakukan oleh masyarakat yang peduli dengan Endang Murtiningrum, moment tersebut sangat pas karena di hari yang sama ada kunjungan dari Tim Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Negeri Kota Kediri, semoga kasus Endang Murtiningrum bisa mendapat perhatian khusus dari Tim Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, dan sebelum – sebelumnya Tim Kuasa Hukum Endang Murtiningrum juga sudah mengirimkan Surat Permohonan Perlindungan Hukum kepada Kabawas Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun belum ada tindak lanjut.

Kasus Endang Murtiningrum ini sangat menyita perhatian masyarakat Kota Kediri, karena sebelum eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada tanggal 31 Juli 2023, juga sudah dilakukan Aksi Protes atas ketidakbenaran Putusan No. : 13/Pdt.G/2019/PN.Kdr oleh Endang Murtiningrum dengan dikawal oleh salah satu LSM di Kota Kediri, mereka mempertanyakan terkait putusan yang amburadul tersebut apakah layak dilaksanakan eksekusi, namun aksi tersebut tetap tidak menyurutkan tekad Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk melaksanakan eksekusi.

Seperti diketahui bersama Putusan No. : 13/Pdt.G/2019/PN.Kdr adalah putusan yang amburadul, karena adanya Unsur ULTRA PETITA dalam Putusan tersebut, yang diminta dalam gugatan objek dengan luas 722 m², tapi yang dikabulkan 772 m², selain itu Pengadilan Negeri Kota Kediri juga menyatakan Batal Demi Hukum Sertifikat Hak Milik No. 2139 / Kel. Singonegaran an. Endang Murtiningrum dan Kutipan Akta Kelahiran No. 126/IND/1971 an. Endang Murtiningrum, yang mana itu adalah kewenangan dari PTUN.

Atas pelaksanaan eksekusi tanggal 31 Juli 2023, Endang Murtiningrum menyatakan didepan awak media bahwa dirinya merasa sangat dirugikan, karena sudah menempati rumah itu selama 52 tahun, tiba – tiba diusir dengan cara yang salah, sehingga dirinya dan keluarga terpaksa harus mengontrak rumah saat ini dan sangat dirugikan karena tidak bisa lagi berjualan rujak untuk mencukupi kebutuhan sehari – harinya.

Dalam Aksi tersebut Endang Murtiningrum dan Kuasa Hukumnya sangat berharap agar Tim Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat menindaklanjuti dengan tegas Kasus Endang Murtiningrum ini dan berharap hak Endang Murtiningrum semuanya bisa kembali kepada Endang Murtiningrum.(HK*Z1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini