Pengaturan Landas Kontinen dan Permasalahan Sumber Daya Alam Laut di Landas Kontinen Indonesia

0
3859

Laut merupakan salah satu wilayah yang memiliki begitu banyak potensi yang tersimpan di dalamnya, terutama potensi Sumber Daya Alam baik Sumber Daya Alam Hayati ataupun Sumber Daya Alam Non Hayati. Indonesia sebagai negara maritim memiliki Sumber Daya Alam yang tersimpan di dalam laut yang tidak terhitung jumlahnya. Sehingga, tidak jarang terjadi permasalahan- permasalahan dengan negara- negara tetangga yang timbul dari eksplorasi atau eksploitasi Sumber Daya Alam laut.

Penentuan Garis Batas Landas Kontinen inilah yang terpenting untuk memisahkan Sumber Daya Alam laut yang terkandung didalamnya, karena setiap negara mempunyai kepentingan yang sama dengan kegiatan eksplorasi ataupun eksploitasi Sumber Daya Alam Laut.

Terdapat cara- cara untuk menentukan Garis Batas Landas Kontinen berdasarkan Konvensi tentang Landas Batas Kontinen 1958, yaitu :

  1. Dengan cara membuat perjanjian atau persetujuan antara para pihak yang berkepentingan. Cara ini dapat ditempuh oleh negara-negara yang posisi geografisnya berhadapan atau negara- negara yang posisi geografisnya berdampingan.
  2. Penentuan garis batas landas kontinen berdasarkan penerapan metode garis tengah yang merupakan suatu garis yang setiap titik pada garis tengah itu mempunyai jarak yang sama dari titik- titik terdekat dari garis pangkal tempat lebar laut teritorial masing- masing negara diukur.
  3. Dengan cara penentuan garis batas landas kontinen berdasarkan penerapan prinsip jarak sama dari titik- titik terdekat pada garis pangkal tempat mengukur lebar laut teritorial dari masing- masing negara.
  4. Penentuan garis batas laut landas kontinen dengan cara lain yang dibenarkan berdasarkan keadaan- keadaan khusus.

Pengaturan garis batas landas kontinen dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations on the Law of the Sea), yakni :

  • Pasal 83 ayat (1) menekankan cara penyelesaian garis batas landas kontinen antara negara-negara yang berbatasan, baik yang berhadapan ataupun yang berdampingan dalam posisi geografisnya, berdasarkan suatu perjanjian dari atau persetujuan dari para pihak yang bersangkutan.
  • Pasal 83 ayat (2) menekankan jika kedua negara belum membuat perjanjian atau persetujuan, para pihak yang bersangkutan harus berupaya menempuh upaya yang sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
  • Pasal 83 ayat (3) menekankan pengaturan bahwa, para pihak yang berkepentingan selama menunggu tercapainya kata sepakat, dalam semangat saling pengertian dan kerjasama serta melakukan usaha-usaha untuk mengadakan pengaturan sementara yang bersifat praktis.

Berkenaan dengan status yuridis dari landas kontinen maka perlu diperhatikan secara khusus, bahwa :

  • Letak landas kontinen di luar wilayah laut teritorial atau di bawah zona ekonomi eksklusif dan atau laut lepas, maka landas kontinen bukanlah wilayah dari negara pantai.
  • Landas kontinen dapat sepenuhnya terdapat di bawah perairan yang merupakan zona ekonomi eksklusif (ZEE), yakni landas kontinen yang batas luarnya secara geologi kurang dari 200 mil laut, batas maksimum yang diperkenankan dari landas kontinen ini adalah sampai 200 mil laut diukur dari garis pangkal. Dapat pula di kawasan yang melebihi jarak 200 mil laut diukur dari garis pangkal, hanya diperkenankan sampai pada batas maksimum 350 mil laut. Sehingga dapat menjadi kemungkinan jika landas kontinen suatu negara sebagian berada di bawah zona ekonomi eksklusif, dan sebagian lagi berada di bawah laut lepas.

Eksplorasi dan eksploitasi terhadap Sumber Daya Alam Laut pada Landas Kontinen berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations on the Law of the Sea)

  • Menurut Pasal 77 ayat (1) Konvensi Hukum laut PBB 1982, hak berdaulat dari negara-negara pantai atas landas kontinennya itu adalah untuk maksud mengeksplorasi landas kontinen itu sendiri dan mengeksploitasi sumber daya alamnya.
  • Pasal 77 ayat (2) menyebutkan bahwa hak berdaulat ini bersifat eksklusif, yaitu bahwa hak-hak tersebut secara khusus atau eksklusif diberikan kepada negara pantai itu sendiri dan jika negara pantai tidak menggunakan haknya, siapapun tidak dapat melakukannya tanpa persetujuan atau ijin terlebih dahulu dari negara pantai yang bersangkutan.
  • Pasal 77 ayat (3) dijelaskan bahwa hak berdaulat dari negara pantai telah ada sendirinya dan sudah ada sejak berdirinya negara tersebut, tanpa perlu lagi melakukan tindakan-tindakan tertentu yang mendahuluinya, seperti melakukan occupatie.
    Dalam wilayah landas kontinen negara pantai dapat melakukan eksploitasi Sumber Daya Alam yang terdapat di landas kontinen, baik sumber daya alam hayati seperti ikan, terumbu karang, ataupun spesies laut lainnya dan dapat melakukan eksploitasi terhadap sumber daya alam non hayati, seperti minyak, gas bumi, dan barang tambang lainnya yang sangat berguna dan memiliki nilai yang lebih.

Hak- hak yang dimiliki oleh Negara dalam Landas Kontinen, yaitu :

  • Hak untuk memasang kabel dan pipa saluran
  • Hak yang berhubungan dengan pencemaran atau polusi.
  • Hak untuk membangun pulau buatan, instalasi-instalasi, dan struktur-struktur pada atau di atas landas kontinen.
  • Hak untuk memberikan wewenang melakukan pengeboran pada landas kontinen.
  • Hak untuk menetapkan zona keselamatan

Gambar : habibullahurl.com

Permasalahan yang timbul atas sumber daya alam yang terdapat dalam batas landas kontinen sangat beragam, salah satunya pencemaran laut, misalnya kebocoran kapal menjadi tumpahnya minyak bumi di laut. Di Indonesia sendiri bahaya pencemaran air laut karena minyak bumi ini dapat dilihat dari lalu lintas di Selat Malaka, sebagian besar dari minyak bumi ini diperlukan sebagai keperluan industri yang diangkut melalui Selat Malaka. Sebagian besar dari pengangkutan minyak bumi tersebut ditujukan untuk Jepang yang berasal dari daerah Timur Tengah. Hal ini belum diukur atas pembuangan minyak bumi yang dilakukan oleh kegiatan manusia lainnya. Meskipun, industri ini sangat menguntungkan namun efek dari industri ini sangat berbahaya bagi lingkungan laut maupun kelestarian Sumber Daya Alam yang dikandungnya. Permasalahan lain adalah maraknya illegal fishing yang dilakukan oleh negara- negara tetangga dan kebijakan pemerintah untuk mengatasi illegal fishing ini adalah dengan menenggelamkan kapal yang digunakan untuk pencurian ikan di lautan Indonesia.
Yang terbaru adalah konflik antara Indonesia dengan China terkait Natuna, dimana terlihat kapal pencari ikan dan Coast Guard China melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia dengan memasuki daerah Perairan Natuna.
Upaya pemerintah untuk mengamankan Landas Kontinen yang berbatasan dengan negara tetangga dengan menerbitkan Undang- undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, Undang- undang No. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations on The Law of The Sea) dan perundang- undangan lainnya yang bertujuan agar tidak terjadi permasalahan ketika melakukan kegiatan eksplorasi ataupun eksploitasi di landas kontinen.

Referensi :

  • Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (United Nations on the Law of the Sea)
  • Undang- undang No. 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia
  • Undang- undang N0. 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut
  • Kusumaatmadja, Mochtar. 1986. Hukum Laut Internasional. Bandung: Binacipta.
  • Parthiana, I Wayan. 2005. Landas Kontinen dalam Hukum Laut Internasional. Bandung: Mandar Maju.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini