Kenaikan Tarif BPJS Kesehatan Berlawanan dengan Pelayanan yang Didapat

0
344

Diundangkannya Perpres No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai pertanda bahwa peserta jaminan kesehatan mandiri pada bulan Januari 2020 harus membayar iuran jaminan kesehatan dengan tarif baru yang sudah mengalami kenaikan. Kisaran tarif baru bagi penerima layanan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), penerima layanan kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), dan penerima layanan kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah). Dengan adanya tarif baru yang kenaikan hampir 100% dari tarif sebelumnya, diharapkan adanya layanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan lebih baik dari sebelumnya.
Namun alur pelayanan kesehatan yang diberikan masih terbilang rumit, Peserta BPJS Kesehatan untuk memperoleh pelayanan kesehatan diharuskan melalui fasilitas kesehatan tingkat 1 (Dokter umum yang dipilih atau Puskesmas dan Klinik Kesehatan), sedangkan fasilitas yang terdapat pada fasilitas kesehatan tingkat 1 terkadang kurang memadai, dan Peserta BPJS Kesehatan masih harus bolak- balik untuk dapat rujukan memperoleh pelayanan kesehatan yang lebih baik, seharusnya tanpa perlu bolak- balik untuk mendapatkan surat rujukan, peserta BPJS dapat dengan mudah mendapatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang lebih baik misalnya di Rumah Sakit. Pelayanan- pelayanan yang seperti inilah yang harus diperhatikan oleh penyedia layanan dalam hal ini BPJS Kesehatan.

Selain itu, penolakan pasien rawat inap karena terkendala ketersediaan kamar rawat juga masih menjadi perhatian untuk Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan, apalagi dengan tiba- tiba pihak penyelenggara kesehatan menawarkan kamar yang lebih mahal dengan alasan kamar yang seharusnya diterima sebagai fasilitas kesehatan yang didapat peserta telah habis, seharusnya jika hal ini terjadi penyelenggara kesehatan tetap memberikan pelayanan kesehatan dengan menempatkan pasien peserta BPJS tanpa harus membebankan tambahan biaya lagi.
Salah satu alasan kenaikan tarif BPJS karena mengalami defisit anggaran, yang menjadi alasan terjadinya defisit anggaran yakni peserta BPJS yang kurang aktif artinya peserta BPJS melakukan pembayaran iuran ketika mereka butuh perawatan dan setelah itu tidak melakukan pembayaran lagi.
BPJS kesehatan menyediakan pilihan jika keberatan dengan tarif yang dinaikkan, maka peserta BPJS kesehatan dapat melakukan pindah kelas, namun hanya satu tingkat kelas di bawahnya yang artinya kelas 1 hanya boleh pindah di kelas 2 dan seterusnya.
Kontroversi kenaikan tarif BPJS seharusnya menjadi perhatian bagi Pemerintah untuk lebih memperhatikan pelayanan dan proses bagi peserta BPJS untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih mudah dan layak, hal ini dikarenakan setiap orang berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. (AN)

Referensi :

  • Undang- undang Dasar 1945
  • Perpres No. 75 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini