Perubahan Pemberlakuan Pajak dalam Undang- undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

0
330

Perubahan- perubahan dalam RUU HPP yang telah disahkan menjadi UU HPP selain penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi, juga terdapat perubahan- perubahan yang berlaku dalam perpajakan, antara lain :

  • Perubahan Penerapan Pajak Penghasilan (PPh)

Penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif pajak penghasilan (PPh) terendah 5 % yang semula dikenakan bagi penghasilan Rp 50.000.000,- sekarang menjadi Rp 60.000.000,- sedangkan untuk jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap. Selain itu perubahan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5.000.000.000,- perubahan nilai Pajak Penghasilan (PPh) akan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.  Pemberlakuan tarif PPh Badan menjadi 22 % mulai tahun pajak 2022.

  • Perubahan Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Perubahan Pajak Pertambahan Nilai yang baru akan berlaku mulai 01 April 2022 menjadi 11 % dan menjadi 12% paling lambat 01 Januari 2025. Penghapusan barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan dari barang dan jasa yang tidak dikenai PPN menjadi barang dan jasa yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

  • Program Pengungkapan Sukarela

Program Pengungkapan Sukarela atau yang dulu lebih dikenal dengan amnesty pajak Jilid II diikuti oleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan bagi peserta tax amnesty tahun 2016, namun kebijakan untuk tax amnesty Jilid II ini hanya diberlakukan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dan bukan Wajib Pajak Badan.

  • Pemberlakuan Pajak Karbon

Pemberlakuan pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30,- (Tiga Puluh Rupiah) per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) pada 01 April 2022.

  • Perubahan Pajak Cukai

Penegakan hukum Pidana Cukai atas pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Selain itu, penambahan rokok elektronik sebagai jenis barang kena cukai hasil tembakau.  

Dengan adanya Undang- undang Harmonisasi Perpajakan diharapkan dapat membantu keadaan ekonomi Indonesia yang terdampak Covid – 19 yang telah berlangsung 2 (Dua) tahun ini. AN

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini