PENGAJUAN PERMOHONAN EKSEKUSI KE PENGADILAN NEGERI, PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

0
601

Eksekusi Jaminan Fidusia dalam Pasal 15 ayat (2) UU No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dapat dilakukan oleh kreditur dengan mengeksekusi langsung objek jaminan fidusia kepada debitur. Hal ini dikarenakan, Sertifikat Jaminan Fidusia mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Selanjutnya dalam Pasal 15 ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menerangkan bahwa penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri apabila debitur cedera janji.
Kedua dasar hukum tersebut yang digunakan oleh kreditur dalam melakukan eksekusi jaminan fidusia secara langsung kepada debitur cedera janji/ kredit macet.
Namun, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, Mahkamah Konstitusi mengubah mekanisme eksekusi objek jaminan fidusia dengan mewajibkan kreditur mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri, sepanjang objek jaminan fidusia tidak diberikan secara sukarela oleh Debitur. Pertimbangan Hakim dalam Putusan ini didasarkan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.” Serta Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Bahwa, dalam Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 eksekusi jaminan fidusia yang dapat dilakukan secara langsung, biasanya oleh kreditur dilakukan secara semena- mena sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi debitur, sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi ini, perlu ditinjau kembali, proses peradilan yang bagaimana yang akan diberlakukan, tetap dengan proses peradilan dengan waktu yang berbulan- bulan atau cukup dengan proses peradilan sederhana demi meminimalisir waktu dan saling menguntungkan kedua belah pihak baik kreditur maupun debitur. (AN)

Referensi :

  • Undang- undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  • Undang- undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  • Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini