Perempuan Berhadapan Dengan Hukum

0
1154

Gambar : magdalene.co.id

Persamaan kedudukan bagi perempuan dan laki- laki pada masa modernisasi ini tidak menutup kemungkinan untuk perempuan berhadapan dengan hukum. Perempuan berhadapan dengan hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak. Disamping kepentingan perempuan yang harus dilindungi, negara juga berkewajiban untuk memastikan bahwa perempuan memiliki akses terhadap keadilan dan bebas dari diskriminasi dalam sistem peradilan, karena tak jarang perempuan bukan hanya sebagai korban namun juga sebagai pelaku dalam tindak kejahatan.

Mahkamah Agung dalam upayanya untuk memberikan perlindungan bagi perempuan yang berhadapan dengan hukum, dalam hal ini Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, hal ini dimaksudkan agar tidak ada diskriminasi terhadap perempuan, serta untuk menjamin resiko atas dampak – dampak yang disebabkan dalam proses hukum, misalnya dampak psikis yang ditimbulkan dari proses hukum yang dihadapi oleh perempuan.

Larangan bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan terhadap Perempuan berhadapan dengan hukum yang diatur dalam Pasal 5 Perma No. 3 Tahun 2017, yaitu :

  • Menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan yang merendahkan, menyalahkan dan/atau mengintimidasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
  • Membenarkan terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dengan menggunakan kebudayaan, aturan adat, dan praktik tradisional lainnya maupun menggunakan penafsiran ahli yang bias gender;
  • Mempertanyakan dan/atau mempertimbangkan mengenai pengalaman atau latar belakang seksualitas korban sebagai dasar untuk membebaskan pelaku atau meringankan hukuman pelaku, dan
  • Mengeluarkan pernyataan atau pandangan yang mengandung Stereotip Gender

Jika perempuan yang berhadapan dengan hukum mengalami hambatan fisik dan psikis sehingga membutuhkan pendampingan, berdasarkan Pasal 9 Perma No. 3 Tahun 2017 maka :

  1. Hakim dapat menyarankan kepada perempuan berhadapan dengan hukum untuk menghadirkan Pendamping ; dan
  2. Hakim dapat mengabulkan permintaan perempuan berhadapan dengan hukum untuk menghadirkan Pendamping.

Bagi perempuan sebagai korban dalam kasus yang berhubungan dengan seksualitas, berdasarkan Pasal 7 Perma No. 3 Tahun 2017, maka :

Selama jalannya pemeriksaan persidangan, hakim agar mencegah dan / atau menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/ atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, menyalahkan, mengintimidasi dan/ atau menggunakan pengalaman atau latar belakang seksualitas perempuan berhadapan dengan hukum.

Gambar : mappifhui.org

Disamping itu, Perma No. 3 Tahun 2017 juga mengatur mengenai tentang restitusi/ ganti rugi yang dialami oleh perempuan sebagai korban, pada Pasal 8, yang berbunyi :

  • Hakim agar menanyakan kepada perempuan sebagai korban tentang kerugian, dampak kasus dan kebutuhan untuk pemulihan.
  • Hakim agar memberitahukan kepada korban tentang haknya untuk melakukan penggabungan perkara sesuai dengan Pasal 98 dalam Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana dan/ atau gugatan biasa atau permohonan restitusi sebagaimana diatur di dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
  • Dalam hal pemulihan korban atau pihak yang dirugikan, hakim agar :
  • Konsisten dengan prinsip dan standar hak asasi manusia
  • Bebas dari pandangan Stereotip Gender; dan
  • Mempertimbangkan situasi dan kepentingan korban dari kerugian yang tidak proporsional akibat ketidaksetaraan Gender.

Gambar : mappifhui.org

Dalam Undang- undang Perlindungan Saksi dan Korban dijelaskan terkait kesaksian saksi/ korban jika memang keadaan tidak memungkinkan, keterangannya dapat disampaikan secara tertulis atau melalui sarana elektronik, dalam Pasal 9 yang berbunyi :

  • Saksi dan/atau Korban yang merasa dirinya berada dalam Ancaman yang sangat besar, atas persetujuan hakim dapat memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut scdang diperiksa.
    • Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kesaksiannya secara tertulis yang disampaikan di hadapan pejabat yang berwenang dan membubuhkan tanda tangannya pada berita acara yang memuat tentang kesaksian tersebut.
    • Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula didengar kesaksiannya secara langsung melalui sarana elektronik dengan didampingi oleh pejabat yang berwenang.

Dalam Pasal 10 Perma No. 3 Tahun 2017, juga dijelaskan bahwa hakim dapat memerintahkan Perempuan yang berhadapan dengan hukum untuk didengar keterangannya melalui komunikasi audio visual jarak jauh jika memang kondisi dan keamanan perempuan yang berhadapan dengan hukum tidak memungkinkan untuk hadir pada sidang. AN

Referensi :

  • Undang- undang No. 13 Tahun 2006 Jo. Undang- undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
  • Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2017 tentangPedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum;
  • M.hukumonline.com/berita/baca/lt598bddc7ee400/4-larangan-hakim-saat-mengadili-perkara-perempuan/ , diakses pada tanggal 17 Juli 2019

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini