Restitusi Pada Anak Korban Tindak Pidana

0
1184

Gambar : kompas.id

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, “Restitusi adalah pembayaran ganti rugi yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban/ ahli warisnya.” Sedangkan Pengertian Restitusi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban dalam Pasal 1 angka 5 yang berbunyi “Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban dan keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga, dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan, atau penggantian biaya untuk tindakan tertentu.” Diberlakukannya peraturan mengenai pemberian restitusi/ ganti kerugian bagi anak korban tindak pidana diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku pidana dan memberi keringanan bagi korban tindak pidana, terkhususnya dalam pemulihan kesehatan ataupun psikis anak sebagai korban tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 2 PP No. 43 Tahun 2017 Anak yang menjadi korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi. 

Permohonan restitusi berdasarkan Pasal 20 ayat (2) PP No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, Permohonan untuk memperoleh Restitusi dapat diajukan / dimohonkan oleh:

“Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.”

Sedangkan dalam Pasal 4 Ayat (2) dan Ayat (30 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, Permohonan Restitusi dapat diajukan oleh Pihak Korban, terdiri atas :

  • Orang tua/ Wali anak yang menjadi korban tindak pidana
  • Ahli waris anak yang menjadi korban tindak pidana, dan
  • Orang yang diberi kuasa oleh orang tua, wali atau ahli waris Anak yang menjadi korban tindak pidana dengan surat kuasa khusus.
  • Lembaga, jika dalam hal ini pihak korban sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) huruf a dan b adalah sebagai pelaku tindak pidana.

Restitusi yang diperoleh anak yang menjadi korban tindak pidana dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, berupa :

  1. Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan;
  2. Ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana; dan/ atau
  3. Penggantian biaya perawatan medis dan/ atau psikologis

Dokumen kelengkapan untuk Pengajuan permohonan restitusi yang diajukan oleh pihak korban:

  • Identitas Pemohon
  • Identitas Pelaku
  • Uraian peristiwa pidana yang dialami
  • Uraian kerugian yang diderita
  • Besaran/ jumlah restitusi
  • Lampiran :
  • Fotocopy Identitas anak yang jadi korban (dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang)
  • Bukti kerugian yang sah
  • Fotocopy Surat Keterangan Kematian yang dilegalisasi jika anak yang jadi korban meninggal
  • Bukti Surat Kuasa Khusus jika permohonan diajukan oleh kuasa orang tua, wali, atau ahli waris anak yang jadi korban.

Salah satu hal yang menyulitkan dalam pengajuan dokumen permohonan restitusi adalah dengan  melampirkan identitas pelaku, serta uraian peristiwa yang dialami oleh korban, dalam hal ini memungkinkan akan menimbulkan efek trauma bagi koban, dengan mengingat ulang bagaimana kejadian tersebut dan siapa yang melakukan, beban penyertaan dokumen ini seharusnya dapat dibantu oleh Pihak Kepolisian pada saat dilakukan penyidikan atau dapat dibantu oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, meskipun sudah diatur mengenai restitusi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, masih belum ada jaminan restitusi dibayar oleh pelaku tindak pidana, dan dalam prakteknya tidak bisa menjamin korban mendapat ganti kerugian dalam bentuk finansial. (AN)

Referensi :

  • Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana;
  • Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusim, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban;
  • M.hukumonline.com/berita/baca/lt59f053bf4a630/pp-restitusi-anak-terbit-begini-harapan-mereka/, diakses pada tanggal 18 Juli 2019;
  • Slideplayer.info/slide/12636572/, diakses pada tanggal 18 Juli 2019;

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini