Kebijakan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Kejahatan

0
985

Anak adalah salah satu anugerah terindah yang diberikan Tuhan kepada orang tua, dan orang tua berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pendidikan baik moral maupun religi kepada anak. Orang tua berkewajiban pula melakukan pengawasan kepada anak – anaknya terutama dalam lingkungan luar yang begitu banyak memberikan dampak terhadap anak – anak. Bimbingan dan pembenaran terhadap perilaku menyimpang dari anak – anak juga merupakan tanggung jawab dari orang tua, sehingga tidak akan terjadi anak sebagai pelaku kejahatan.( Gambar : batam.tribunnews.com)

Berita pada media massa dan media elektronik yang memberitakan terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak sehingga menyebabkan korbannya meninggal, merupakan suatu kejadian yang sangat ironis, dimana hal tersebut seharusnya tidak dilakukan oleh anak. Memudarnya norma – norma agama, kesopanan, dan kesusilaan yang berlaku di masyarakat menyebabkan anak dapat berbuat suatu perbuatan diluar nalar orang dewasa.

Pada hakikatnya, seorang anak tidak dapat dijadikan alasan sebagai suatu kesalahan, jika orang tua dari anak dapat melakukan fungsi pengawasan dan fungsi pendidikan yang baik bagi anak. Jika dipandang dalam sudut hukum bahwa membunuh merupakan suatu tindak pidana yangmana pelakunya harus dikenai sanksi pidana, tetapi jika pelaku tersebut adalah anak maka perlu suatu kebijakan tersendiri yang dapat diberikan atas sanksi pidana yang harus diterima anak sebagai pelaku kejahatan. Kebijakan hukum yang dapat diterima oleh anak inilah yang harus dipikirkan oleh para aparatur penegak hukum, apalagi anak merupakan generasi penerus bangsa.

Kebijakan hukum bagi anak sebagai pelaku kejahatan yang hingga saat ini memang sudah dilaksanakan adalah kebijakan dalam proses persidangan dengan sidang dilakukan secara tertutup dan ketika pelaksanaan sidang dengan terdakwa adalah anak – anak, para pengadil menggunakan baju biasa yang bermaksud memberikan rasa ketidaktakutan anak dalam menjalani proses keadilan. Penyediaan kuasa hukum bagi anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan suatu hal yang memang perlu diperhatikan, mengingat terkadang anak tidak bersedia untuk berbicara di muka persidangan karena takut, sehingga dengan adanya kuasa hukum dapat melakukan pendekatan kepada anak agar anak dapat memberikan keterangan sesuai apa yang terjadi dan bagaimana perbuatan menyimpang tersebut bisa dilakukan oleh anak tersebut.

Dalam rumusan KUHP diatur mengenai ketentuan jika anak sebagai pelaku kejahatan yang tercantum dalam Pasal 45, 46, dan 47 KUHP, yang berbunyi :

Pasal 45

Dalam hal penuntutan pidana terhadap orang yang belum dewasa karena melakukan suatu perbuatan sebelum umur enam belas tahun, hakim dapat menentukan: memerintahkan supaya yang bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharanya, tanpa pidana apa pun; atau memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah tanpa pidana apa pun, jika perbuatan merupakan kejahatan atau salah satu pelanggaran berdasar- kan pasal-pasal 489, 490, 492, 496, 497, 503 – 505, 514, 517 – 519, 526, 531, 532, 536, dan 540 serta belum lewat dua tahun sejak dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan atau salah satu pelanggaran tersebut di atas, dan putusannya telah menjadi tetap; atau menjatuhkan pidana kepada yang bersalah.

Pasal 46

  • Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dari pemerintah atau di kemudian hari dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain; dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas tahun.
  • Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 47

  • Jika hakim menjatuhkan pidana, maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga.
  • Jika perbuatan itu merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, maka dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  • Pidana tambahan dalam pasal 10 butir b, nomor 1 dan 3, tidak dapat diterapkan.

Pada intinya Hukuman yang didapat bagi anak dapat dengan cara dikembalikan kepada orang tua ataupun walinya ataupun diserahkan kepada pemerintah untuk mengikuti pendidikan yang diberikan oleh pemerintah maupun yang akan diselenggarakan oleh pihak lain hingga mencapai umur delapan belas tahun. Bagi anak yang melakukan pidana dengan putusan berupa hukuman mati atau seumur hidup maka berdasarkan KUHP dihukum paling lama lima belas tahun, sedangkan jika hakim menjatuhkan hukuman pidana maka maksimum pidana pokok terhadap tindak pidananya dikurangi sepertiga, maksud sepertiga dalam hal ini adalah sepertiga dari pidana pokok yang didapat anak.

          Gambar : m.hukumonline.com

Kebijakan hukum yang perlu diperhatikan kembali adalah ketersediaannya Lembaga Pemasyarakatan khusus anak, sehingga anak tidak bercampur dengan orang dewasa, yang ditakutkan jika bercampur dengan orang dewasa, anak akan terpengaruh terhadap perilaku negatif orang yang lebih dewasa yang ada disekitarnya, misalnya kebiasaan merokok yang dilakukan oleh orang dewasa. Mengingat, bahwa di Indonesia Lembaga Pemasyarakatan khusus anak tidak seluruh kota memiliki, padahal tingkat perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak semakin bermacam – macam, dan jika dalam satu provinsi hanya terdapat satu atau dua  lembaga pemasyarakatan anak dan bagi anak yang berhadapan dengan hukum difokuskan pada lembaga pemasyarakatan khusus anak itu, maka fasilitas yang harusnya layak menjadi tidak layak bagi anak, sehingga dampak – dampak yang negatif seperti perilaku negatif dan penularan penyakit akan lebih cepat menyerang anak.

Sebagai contoh Kota Kediri dengan letak kota yang strategis dan mulai menjadi kota berkembang dengan gaya hidup yang mulai modern menyebabkan mudahnya masuk pengaruh – pengaruh dari kota lain, yang menjadi penyakit remaja saat ini begitu mudah masuk Kota Kediri misalnya peredaran bebas narkoba dan perubahan gaya pergaulan anak remaja yang menjurus kepada perbuatan kekerasan seperti penggeroyokan yang menyebabkan meninggalnya korban. Penanganan anak yang melakukan kejahatan jika tidak disendirikan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dapat menyebabkan anak akan mendapatkan pengaruh negatif kembali dari orang dewasa yang terdapat dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Berdasarkan Pasal 3 Undang- undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, hak- hak yang diperoleh anak dalam proses peradilan pidana.

Setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak:

  1. diperlakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
    1. dipisahkan dari orang dewasa;
    1. memperoleh bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
    1. melakukan kegiatan rekreasional;
    1. bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi, serta merendahkan derajat dan martabatnya;
    1. tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup;
    1. tidak ditangkap, ditahan, atau dipenjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
    1. memperoleh keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
    1. tidak dipublikasikan identitasnya;
    1. memperoleh pendampingan orang tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
    1. memperoleh advokasi sosial;
    1. memperoleh kehidupan pribadi;
    1. memperoleh aksesibilitas, terutama bagi anak cacat;
    1. memperoleh pendidikan;
    1. memperoleh pelayananan kesehatan; dan
    1. memperoleh hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan hukum yang harus didapat anak adalah penyediaan pendidikan yang setara dengan usia anak di setiap Lembaga Pembinaan, hal ini dimaksudkan meskipun dalam hal ini anak telah melakukan suatu tindak kejahatan, namun pendidikan baik pendidikan formal maupun pendidikan informal merupakan bekal masa depan anak untuk anak menjadi lebih baik dari sebelumnya. Kebijakan hukum pada bidang pendidikan perlu dilakukan perhatian ekstra, meskipun saat ini kebijakan hukum pada bidang pendidikan yang sudah dilakukan adalah dengan menyediakan pendidikan kejar paket yang dilaksanakan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak, namun perhatian ekstra dari seluruh aparat dan masyarakat diharapkan dapat dilakukan secara maksimal, karena dikhawatirkan kebijakan tersebut belum berjalan dengan maksimal dan jika tidak dilakukan pengawasan akan terjadi penyalahgunaan wewenang dari lembaga yang diberi hak untuk melakukan pendidikan bagi anak didalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Selain itu, perbaikan mental bagi anak – anak pelaku kejahatan sangat diperlukan untuk anak dapat bersosialisasi di masyarakat, karena masyarakat sekitar pasti akan memberikan cemoohan dan cap negatif bagi anak pelaku kejahatan tersebut, sedangkan anak jika tanpa pendampingan yang baik akan menanggapi cemoohan itu menjadi sesuatu yang dapat memicu untuk anak dapat berlaku seperti semula.

Pengawasan setelah anak bebas dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak seharusnya perlu dilakukan, terutama bagi anak yang berada pada lingkungan yang dominan dilakukannya tindak pidana, baik tindak pidana ringan ataupun berat sehingga anak tidak terpengaruh kembali oleh dampak negatif dari lingkungannya. Pengawasan yang dilakukan dapat bekerjasama antara Lembaga Penegak Hukum dengan Dinas Sosial maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang terkait untuk memberikan pengawasan terhadap perilaku anak untuk menekan perilaku yang menyimpang sehingga tidak dilakukan kembali.

  Gambar : agilagilos.blogspot.com

Perlindungan hukum berdasarkan Undang – undang perlindungan anak

Undang – undang No. 23 tahun 2002 jo. Undang – undang No. 35 tahun 2014 mengatur tentang perlindungan bagi anak yang berhadapan hukum. Pada Pasal 59 Undang – Undang No. 23 tahun 2002  Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran”.

Pasal 59 ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2014 berbunyi, “Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus kepada Anak. Perlindungan khusus kepada anak saat ini bukan hanya kewajiban dan tanggung jawab dari Pemerintah Pusat dan Lembaga Negara lainnya, melainkan Pemerintah Daerah juga berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Pemberian kewajiban dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah yang sama dengan Pemerintah Pusat diharapkan dalam melakukan fungsi pengawasan dan pemberian perlindungan khusus dapat secara optimal dilakukan dan tidak hanya dibebankan kepada Pemerintah Pusat.

Undang – undang No. 35 tahun 2014 yang merupakan amandemen Undang – undang No. 23 tahun 2002 disisipkan Pasal 59 A yang berbunyi, “Perlindungan Khusus bagi Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dilakukan melalui upaya :

  1. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
  2. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
  3. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan
  4. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum tidak hanya dilakukan melalui pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan, melainkan pendampingan dalam pemberian rehabilitasi secara psikis untuk memperbaiki mental anak jug aharus diupayakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat maupun Lembaga Negara lainnya.

Pasal 64 Undang – Undang No. 35 tahun 2014 menunjukkan jika Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan melalui:

  1. perlakuan secara manusiawi dengan memperhatikan kebutuhan sesuai dengan umurnya;
  2. pemisahan dari orang dewasa;
  3. pemberian bantuan hukum dan bantuan lain secara efektif;
  4. pemberlakuan kegiatan rekreasional;
  5. pembebasan dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan lain yang kejam, tidak manusiawi serta merendahkan martabat dan derajatnya;
  6. penghindaran dari penjatuhan pidana mati dan/atau pidana seumur hidup;
  7. penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sebagai upaya terakhir dan dalam waktu yang paling singkat;
  8. pemberian keadilan di muka pengadilan Anak yang objektif, tidak memihak, dan dalam sidang yang tertutup untuk umum;
  9. penghindaran dari publikasi atas identitasnya.
  10. pemberian pendampingan Orang Tua/Wali dan orang yang dipercaya oleh Anak;
  11. pemberian advokasi sosial;
  12. pemberian kehidupan pribadi;
  13. pemberian aksesibilitas, terutama bagi Anak Penyandang Disabilitas
  14. pemberian pendidikan;
  15. pemberian pelayanan kesehatan; dan
  16. pemberian hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian perlindungan khusus yang diatur oleh Pasal 64 Undang – undang No. 35 tahun 2014 menunjukkan bahwa perlindungan anak dengan masalahnya yang semakin kompleks memerlukan pengaturan yang lebih pasti terutama dalam pemberian perlindungan khusus yang diberikan kepada anak – anak oleh Pemerintah dan Lembaga lainnya. Sehingga dengan perlindungan tersebut anak yang berhadapan dengan hukum dapat merasakan persamaan dan kesetaraan di muka hukum. Hal ini juga harus diimbangi dengan fungsi pemerintah sebagai pengawas yang bertanggung jawab terhadap hak yang diberinya dan diselenggarakan oleh lembaga yang terkait. Pelaksanaan dan pemenuhan hak – hak dalam perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, diharapkan sudah dilaksanakan di seluruh Lembaga Pembinaan Khusus Anak di seluruh wilayah, dengan ini hak – hak anak segera didapat meskipun anak sebagai pelaku tindak kejahatan. (AN)

Referensi :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini