Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Perempuan

0
966

Pada era globalisasi saat ini , jumlah pekerja perempuan hampir sama jumlah dengan pekerja laki – laki, kinerja perempuan tidak dapat lagi dipandang sebelah mata, bahkan perempuan mulai menduduki posisi penting dalam perusahaan, bahkan tidak jarang sebagai pemimpin perusahaan yang membawahi laki – laki. Imansipasi yang dicetuskan oleh pahlawan wanita bangsa R.A. Kartini mulai terlihat saat ini, yang dulunya Perempuan hanya dapat dipandang sebelah mata karena hanya sebagai pengurus rumah tangga dengan pendidikan rendah, bahkan tanpa menempuh suatu pendidikan, sekarang pemikiran perempuan akan pentingnya suatu pendidikan mulai terbuka dan berpandangan jauh ke masa depan. Perempuan yang dulunya hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD) saat ini mulai mengalami peningkatan kejenjang yang lebih tinggi dan setidak- tidaknya berpendidikan Sekolah Menenggah Atas (SMA) bahkan tidak jarang seorang Profesor yang dulunya didominasi oleh kaum laki – laki saat ini sudah muncul Profesor Perempuan. ( Gambar : nova.grid.id )

Jenjang pendidikan yang lebih tinggi inilah yang mulai berimbas kepada pemikiran seorang perempuan untuk terus berkarir meskipun dia sudah menikah dan mempunyai anak. Bertambahnya jumlah pekerja perempuan yang semakin meningkat dari tahun ke tahun menyebabkan perlunya regulasi yang sesuai dengan kodrat perempuan tanpa mengurangi hak dan kewajibannya sebagai pekerja.

Pengaturan yang semakin kompleks adalah ketika pekerja perempuan yang mendominasi dalam perusahaan dengan proses produksi tertentu, misalnya saja di Kota Kediri terdapat Pabrik Rokok          PT. Gudang Garam Tbk. yang mayoritas pekerja dalam melakukan produksi pembuatan rokok secara manual adalah perempuan.

Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur bagaimana hak – hak yang didapat oleh pekerja perempuan berdasarkan Pasal 76 diatur mengenai pekerja/ buruh perempuan, yang berbunyi :

  • Pekerja/buruh perempuan yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  • Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.
  • Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 wajib:
    • memberikan makanan dan minuman bergizi; dan
    • menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
  • Pengusaha wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 05.00.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Keputusan Menteri.

Di samping itu, Perempuan juga tidak dapat jauh dari kodratnya sebagai perempuan yakni mengalami haid dan ketika hamil dan melahirkan, dalam hal ini diatur dalam Pasal- pasal :

  • Pasal 81
  • Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.
  • Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
  • Pasal 82
  • Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.
  • Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

Dalam Pasal 83 Undang- undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diatur juga mengenai hak pekerja/buruh perempuan yang sedang menyusui :

Pasal 83

Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

FUNGSI PEMERINTAH TERHADAP PELAKSANAAN HAK – HAK PEKERJA PEREMPUAN

       Gambar :lapakonlineindonesia.id

Pemerintah dalam menjalankan fungsinya untuk mengawasi pelaksanaan implementasi Undang- undang terhadap hak- hak pekerja/ buruh perempuan adalah dengan melakukan pengawasan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan Peraturan Perundang- undangan ketenagakerjaan, hal ini diatur dalam Pasal 176 Undang- undang No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pegawai pengawas ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 176 Undang- undang No. 13 Tahun 2003 wajib :

  1. Merahasiakan segala sesuatu yang menurut sifatnya patut dirahasiakan;
  2. Tidak menyalahgunakan kewenangannya.

Disamping melakukan fungsi pengawasan, pemerintah juga bertugas untuk melakukan pembinaan terhadap unsur- unsur yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, hal ini diatur dalam Pasal 173 dan Pasal 174 Undang- undang No. 13 Tahun 2003 :

Pasal 173

  • Pemerintah melakukan pembinaan terhadap unsur-unsur dan kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan.
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat mengikutsertakan organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan organisasi profesi terkait.
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan ayat (2), dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Pasal 174

Dalam rangka pembinaan ketenagakerjaan, pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dan organisasi profesi terkait dapat melakukan kerja sama internasional di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 175

  • Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada orang atau lembaga yang telah berjasa dalam pembinaan ketenagakerjaan.
  • Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk piagam, uang, dan/atau bentuk lainnya.

Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi bagi Perusahaan/ penyedia pekerjaan yang melakukan pelanggaran dengan tidak memenuhi hak- hak bagi pekerja/ buruh perempuan :

Pasal 185

  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143, dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 187

  • Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), dan Pasal 144, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  • Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Implementasi Pasal – Pasal dalam Undang – Undang No. 3 Tahun 2003 terhadap pekerja perempuan harus dilakukan pengawasan secara terus menerus, mengingat terkadang pelaksanaan dan peraturan terdapat perbedaan, dimana terkadang hak- hak pekerja perempuan diabaikan oleh Perusahaan atau Pemberi Kerja. (AN)

Referensi :

  • Undang- undang No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini