Konten Hoax dan Akibat Hukumnya

0
363

Penyebaran konten hoax atas peristiwa baru- baru ini semakin membuat resah masyarakat, khususnya konten hoax terkait pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ironisnya penyebaran konten hoax yang memprovokasi berkaitan dengan SARA yang bisa memecah belah kerukunan umat beragama dan dapat menyebabkan perpecahan antar suku ataupun golongan di daerah. (Gambar : m.rri.co.id)

Peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penyebaran konten hoax ialah Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam perkembangannya diubah dengan Undang- undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan- perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang- undang No. 19 Tahun 2016 Jo. Undang- undang No. 11 Tahun 2008 dalam pemberian Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik, yaitu:

  • Pasal 27
  • Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan
  • Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengandung perjudian
  • Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik
  • Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengandung pemerasan atau pengancaman
  • Pasal 28
  • Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik
  • Menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
  • Pasal 29
  • Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut- nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Kesalahan perumusan yang sering terjadi terkait Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi muatan yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- undang No. 19 Tahun 2016 Jo. Undang- undang No. 11 Tahun 2008, yang harus diperhatikan dalam rumusan Pasal 27 ayat (3) adalah pencemaran nama baik/ fitnah harus ditujukan terhadap orang secara jelas dan disebutkan siapa orang yang dituju, dalam Pasal ini harus sesuai dengan rumusan dalam Pasal 310 atau 311 KUHP, yang sering terjadi dan kurang diperhatikan bahwa pencemaran nama baik berlaku delik aduan, sepanjang tidak ada aduan atas tindakan dari orang yang merasa dicemarkan nama baiknya/ fitnah maka seseorang tidak bisa untuk disebut melakukan pencemaran nama baik/ fitnah.

Undang- undang No. 19 Tahun 2016 jo. Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan Pemerintah berkewajiban untuk melindungi dari akibat penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik serta melakukan pencegahan terhadap muatan yang melanggar hukum, dalam hal ini terdapat dalam Pasal 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (2a), Pasal 40 ayat (2b) yang berbunyi :

  • Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a), Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum.

Sanksi atas perbuatan yang dilarang dalam penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik berdasarkan peraturan perundang- undangan  yaitu :

  1. Undang- undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana :
  2. Pasal 14
  3. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
  4. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
  • Pasal 15

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi – tingginya dua tahun.

  • Undang- undang No. 19 Tahun 2016 Jo. Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik, yaitu :
  • Sanksi Pidana
  • Setiap orang yang memenuhi unsur- unsur sebagaimana Pasal 27 ayat (1), (2), dan (4) dipidana penjara maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1), (2) dan (4).
  • Setiap orang yang memenuhi unsur- unsur sebagaimana Pasal 27 ayat (3) dipidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan denda maksimal Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3)
  • Setiap orang yang memenuhi unsur- unsur sebagaimana Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana penjara maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) dan ayat (2)
  • Setiap orang yang memenuhi unsur- unsur sebagaimana dalam Pasal 29 dipidana penjara maksimal 4 (empat) tahun dan denda maksimal Rp 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 45B.

Selain penggenaan sanksi pidana berlaku sanksi lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 Undang- undang No. 19 Tahun 2016 Jo. Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik :

  1. Gugatan Perdata yang dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan
  2. Penyelesaian sengketa lainnya selain gugatan perdata, dapat diselesaikan melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian alternatif sengketa lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.

Penggenaan sanksi atas beredarnya informasi hoax tidak hanya berlaku untuk pembuat informasi/ konten hoax saja, tapi sanksi pidana juga berlaku untuk penyebar informasi/ konten hoax, sehingga perlu kehati- hatian dalam menerima berita hoax yang seolah- olah benar- benar terjadi dalam kehidupan nyata.

Cara melaporkan informasi hoax ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat dilakukan dengan mengirim email ke alamat :

 aduankonten@mail.kominfo.go.id dan http://trustpositif.kominfo.go.id .(AN)

 Referensi :

  • Undang- undang No. 19 Tahun 2016 jo Undang- undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • www.kominfo.go.id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini