Hukum Plagiat Skripsi yang Sedang Marak Terjadi

0
56

Skripsi merupakan suatu karya ilmiah yang ditulis berdasarkan penelitian yang telah dilakukan tentang suatu topik tertentu, dan merupakan syarat untuk memperoleh gelar sarjana

Banyak menggap aktivitas menulis skripsi sebagai sebagai tantangan dan pembelajaran, namun banyak pula yang mengganggap menulis skripsi merupakan aktivitas yang berat dan sulit. Sehingga kini mulai marak terjadi plagiarisme skripsi dan banyak yang berani melakukannya, bahkan berita yang sekarang sedang viral menunjukkan bahwa ada mahasiswa yang melakukan plagiat total skripsi dan bisa lulus dengan hasil skripsi plagiat tersebut.

Padahal seharusnya seorang yang melakukan plagiarisme skripsi termasuk kedalam tindakan yang merusak integritas pendidikan dan dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 17 ayat (1) Permendikbudristek 39/2021. Sanksi tersebut berupa sanksi administratif yaitu :

  1. Pengurangan nilai atas karya ilmiah;
  2. Penundaan pemberian sebagian hak mahasiswa;
  3. Pembatalan pemberian sebagian hak mahasiswa;
  4. Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh mahasiswa;
  5. Pemberhentian dari status sebagai mahasiswa; atau
  6. Pembatalan ijazah, sertifikat kompetensi, atau sertifikat profesi.

Selain sanksi administratif, mahasiswa yang melakukan plagiat dapat juga dikenakan ancaman pidana yang mengacu pada Pasal 70 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang berbunyi :

“Lulusan yang karya ilmiah yang digunakannya untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Demikian pembahasan terkait Hukum Plagiat Skripsi. Semoga bermanfaat. (SV)

Semoga informasi yang ada dalam artikel ini berguna dan bermanfaat bagi pembaca, Untuk mendapatkan arahan dan pendapat hukum yang lebih spesifik, dapat dikonsultasikan secara langsung dengan konsultan hukum kami yang telah berpengalaman melalui web kami : https://ekobudiono.lawyer/ dengan klik layanan konsultasi hukum online.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini