Tindak Pidana Penyelundupan Barang Yang Dilarang Atau Terkena Pajak

0
86

Penyelundupan merupakan suatu tindakan membawa, mengirim, atau menerima suatu barang yang dilarang secara melawan hukum agar supaya tidak dikenakan pajak. Tindakan Penyelundupan umumnya dilakukan terhadap barang atau produk tekstil, pakaian jadi, atau alat elektronik.

Larangan melakukan tindakan penyelundupan diatur dalam Pasal 102 UU Kepabeanan, yang berbunyi :

“Setiap orang yang dengan sengaja menyelundupkan barang-barang yang dilarang atau dikenakan pajak di bidang kepabeanan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”

Tindakan penyelundupan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa terhadap perekonomian negara, antara lain :

  1. Meningkatkan persaingan pasar secara tidak sehat
  2. Merugikan pemasok bahan lokal
  3. Menimbulkan kerugian yang besar bagi negara
  4. Mengganggu kestabilan harga pasar
  5. Meningkatkan tindakan kriminalitas oleh karena masuknya barang illegal.

Untuk itu ancaman pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku penyelundupan tidak main-main, yaitu pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda hingga mencapai nominal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Meskipun ancaman pidananya berat, namun kegiatan penyelundupan masih sering kali dilakukan. Untuk itu langkah pemerintah atau pihak yang berwenang sangat diperlukan untuk menanggulangi tindakan penyelundupan tersebut, salah satunya yakni dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pelacakan dan mendeteksi adanya tindakan penyelundupan. Sehingga apabila ditemukan adanya tanda-tanda tindakan penyelundupan, maka pihak berwenang atau tim khusus tersebut akan dengan mudah dan sigap menindaklanjuti tindakan penyelundupan tersebut, demi keamanan perekonomian Negara. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini