Beranda Artikel Hukum Melakukan Penambangan Ilegal

Hukum Melakukan Penambangan Ilegal

0
Hukum Melakukan Penambangan Ilegal

Pertanyaan :

Selamat siang, izinkan saya mengajukan pertanyaan. Saya tinggal di salah satu daerah yang terkenal akan usaha pertambangan batu baranya. Pertambangan batu bara yang ada disana ternyata tidak hanya pertambangan legal saja, namun banyak pertambangan batu bara yang dilakukan secara illegal, artinya tidak ada kelengkapan izin yang terpenuhi dalam pertambangan batu bara tersebut. Yang ingin saya tanyakan disini, Bagaimana hukum melakukan usaha pertambangan secara ilegal, Apakah ada jerat pidana yang dapat dibebankan terhadap pelaku penambangan illegal ? Mohon penjelasannya. Terima kasih (KRN- Kalimantan)

 

Terima kasih pertanyaannya

Indonesia  merupakan  Negara  yang  memiliki  sumber  daya  alam yang melimpah yang menjadi asset kekayaan Nasional. Sumber daya alam yang dimaksudkan tersebut termasuk bahan galian (tambang), diantaranya  mineral  dan  batubara yang  merupakan  sumber  daya alam yang tak bisa diperbaharui. Oleh karena tidak dapat diperbaharui, maka membutuhkan pengelolaan secara optimal, efisien, transparan serta berkelanjutan yang  sejatinya  harus  dapat  memperhatikan keseimbangan  lingkungan,  sehingga tidak terjadi kelangkaan dan dapat  memberikan  manfaat  yang  besar  bagi kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.

Pengelolaan penambangan  selama  ini  tampaknya  lebih  mengutamakan  keuntungan  secara ekonomis yang  sebesar – besarnya, dan kurang memperhatikan  aspek sosial dan lingkungan hidup. Dengan berbagai macam kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menjadi Negara Terkaya di Dunia. Contoh kecil saja adalah dari hasil tambangnya. Namun sangat disayangkan banyak dari pelaku penambangan  tidak  memiliki  izin dalam usaha pertambangan yang dilakukannya.

Kegiatan  usaha  penambangan yang dilakukan  tanpa  izin dapat  dikenakan jerat pidana  sebagaimana  tertuang  pada  ketentuan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), tepatnya pada Pasal 158, yang berbunyi :

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Kegiatan usaha penambangan yang bersifat legal dapat dilaksanakan setelah pelaku penambangan diberikan izin usaha pertambangan oleh :

  1. Bupati  atau  Walikota  apabila  wilayah  izin  usaha  penambangan  berada  di dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota dan izin usaha penambangan.
  2. Gubernur apabila wilayah izin usaha penambangan berada pada lintas wilayah Kabupaten  atau  kota  dalam  1  (satu)  Provinsi  setelah  mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota setempat.
  3. Menteri apabila wilayah izin usaha penambangan berada pada lintas wilayah provinsi  setelah  mendapatkan  rekomendasi  dari  Gubernur  dan  Bupati  atau Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin usaha pertambangan yang dimaksudkan diatas adalah Izin  Usaha  Pertambangan  (IUP). Namun kenyataannya tidak  semua  perusahaan pertambangan memiliki izin. Ada banyak perusahaan yang beroperasi secara ilegal (tidak resmi) yang sering juga dikenal dengan nama Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hati – hati dalam melakukan usaha pertambangan secara ilegal, karena jerat pidana menantimu sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Alangkah lebih baik jika usaha pertambangan dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Semoga bermanfaat penjelasan dari kami. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini