Pertanyaan :
Selamat siang, izinkan saya mengajukan pertanyaan. Saya tinggal di salah satu daerah yang terkenal akan usaha pertambangan batu baranya. Pertambangan batu bara yang ada disana ternyata tidak hanya pertambangan legal saja, namun banyak pertambangan batu bara yang dilakukan secara illegal, artinya tidak ada kelengkapan izin yang terpenuhi dalam pertambangan batu bara tersebut. Yang ingin saya tanyakan disini, Bagaimana hukum melakukan usaha pertambangan secara ilegal, Apakah ada jerat pidana yang dapat dibebankan terhadap pelaku penambangan illegal ? Mohon penjelasannya. Terima kasih (KRN- Kalimantan)
Terima kasih pertanyaannya
Indonesia merupakan Negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah yang menjadi asset kekayaan Nasional. Sumber daya alam yang dimaksudkan tersebut termasuk bahan galian (tambang), diantaranya mineral dan batubara yang merupakan sumber daya alam yang tak bisa diperbaharui. Oleh karena tidak dapat diperbaharui, maka membutuhkan pengelolaan secara optimal, efisien, transparan serta berkelanjutan yang sejatinya harus dapat memperhatikan keseimbangan lingkungan, sehingga tidak terjadi kelangkaan dan dapat memberikan manfaat yang besar bagi kesejahteraan masyarakat di masa yang akan datang.
Pengelolaan penambangan selama ini tampaknya lebih mengutamakan keuntungan secara ekonomis yang sebesar – besarnya, dan kurang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan hidup. Dengan berbagai macam kekayaan alam yang dimiliki Indonesia, tidak menutup kemungkinan Indonesia akan menjadi Negara Terkaya di Dunia. Contoh kecil saja adalah dari hasil tambangnya. Namun sangat disayangkan banyak dari pelaku penambangan tidak memiliki izin dalam usaha pertambangan yang dilakukannya.
Kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin dapat dikenakan jerat pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), tepatnya pada Pasal 158, yang berbunyi :
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Kegiatan usaha penambangan yang bersifat legal dapat dilaksanakan setelah pelaku penambangan diberikan izin usaha pertambangan oleh :
- Bupati atau Walikota apabila wilayah izin usaha penambangan berada di dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota dan izin usaha penambangan.
- Gubernur apabila wilayah izin usaha penambangan berada pada lintas wilayah Kabupaten atau kota dalam 1 (satu) Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Bupati atau Walikota setempat.
- Menteri apabila wilayah izin usaha penambangan berada pada lintas wilayah provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur dan Bupati atau Walikota setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Izin usaha pertambangan yang dimaksudkan diatas adalah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun kenyataannya tidak semua perusahaan pertambangan memiliki izin. Ada banyak perusahaan yang beroperasi secara ilegal (tidak resmi) yang sering juga dikenal dengan nama Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Hati – hati dalam melakukan usaha pertambangan secara ilegal, karena jerat pidana menantimu sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Alangkah lebih baik jika usaha pertambangan dilengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Semoga bermanfaat penjelasan dari kami. (SV, WND)