PERTANYAAN :
Sore Pak/Bu, saya memiliki tetangga, tetangga saya tersebut seringkali memasuki rumah saya tanpa izin, dan bahkan ia langsung masuk ke kamar saya untuk hanya sekedar menanyakan sesuatu. Selama ini saya merasa privasi saya diganggu oleh ulah tetangga saya yang seenaknya keluar masuk rumah dan kamar saya. Yang saya tanyakan disini, apakah saya bisa melaporkan tetangga saya tersebut, agar ia tidak lagi seenaknya keluar masuk rumah dan kamar saya ? Mohon penjelasannya Pak/Bu, terima kasih sebelumnya. (RD-Mlg)
Terima kasih untuk pertanyaannya Ibu RD
Memasuki pekarangan dan/atau rumah orang lain tanpa izin memang tidak dibenarkan oleh hukum, terlebih adanya jerat pidana yang dapat dibebankan kepada si pelaku. Jika terjadi permasalahan seperti yang Ibu RD alami, Ibu dapat melaporkan tetangga Ibu tersebut kepada pihak kepolisian, dengan mendasar pada Pasal 167 KUHP, yang berbunyi :
- Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Barang siapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jahatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kekhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk.
- Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
- Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Pada intinya, seseorang dapat dikatakan memasuki pekarangan atau rumah orang lain tanpa izin, yaitu apabila ia melakukan tindakan seperti :
- Memasuki Pekarangan/Rumah orang lain dengan alasan yang tidak sebenarnya
- Memasuki Pekarangan/Rumah orang lain tanpa izin dan tidak segera pergi ketika pemilik rumah meminta untuk pergi
- Melakukan tindakan yang dilarang oleh pemilik rumah. Misal pemilik rumah memberikan aturan dan himbauan untuk tidak memasuki salah satu area yang dimilikinya, namun seseorang tersebut melanggarnya
- Melakukan pemaksaan untuk masuk kedalam rumah dengan disertai ancaman
- Menggunakan kunci cadangan pemilik rumah tanpa seizinnya
Meskipun tergolong hal biasa, namun tindakan seseorang memasuki pekarangan dan/atau rumah milik orang lain tanpa izin pemilik pekarangan dan/atau rumah tersebut, dapat dijerat pidana. Jadi berhati – hatilah karena jerat pidana bisa menjerat anda. Sekian dan semoga bermanfaat. (SV,IM)