Aturan Hukum Terkait Kawasan dan Tanah Terlantar

0
139

Pengertian Kawasan Terlantar diatur dalam Pasal 1 angka (1) PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang berbunyi :

“Kawasan Terlantar adalah kawasan nonkawasan hutan yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan”.

Sedangkan pengertian Tanah Terlantar diatur dalam Pasal 1 angka (2) PP No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang berbunyi :

“Tanah Terlantar adalah tanah hak, tanah hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara”.

Suatu Kawasan atau Tanah yang dengan sengaja tidak dipergunakan / dimanfaatkan, dan/atau dipelihara secara terus – menerus termasuk kategori kawasan atau tanah terlantar.

Sebelum menetapkan suatu kawasan atau tanah dengan status terlantar, terdapat proses inventarisasi terlebih dahulu terhadap kawasan atau tanah yang ditandai terbengkalai. Terdapat perbedaan kewenangan instansi dalam menginventarisasi kawasan dan tanah yang terlantar. Kewenangan untuk melakukan inventarisasi terhadap kawasan yang terlantar dilakukan oleh pimpinan lembaga pemerintah, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan pemerintah daerah yang memberi persetujuan izin pada kawasan tersebut. Sedangkan kewenangan untuk melakukan inventarisasi terhadap tanah yang terlantar dilakukan oleh Kantor Pertahanan.

Penertiban kawasan maupun tanah terlantar dilakukan dengan tahapan mulai dari evaluasi, peringatan, hingga penetapan. Apabila hasil evaluasi ditemukan adanya fakta bahwa kawasan atau tanah tersebut tidak dipergunakan selama batas waktu tertentu, maka Instansi wajib mengirimkan surat peringatan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, dengan jangka waktu yang diatur dalam PP No. 20 Tahun 2021 kepada pemegang hak. Apabila hingga peringatan tertulis ke – 3 (tiga) tidak ada tanggapan atau tindak lanjut, maka Instansi akan mengeluarkan penetapan dengan menyatakan bahwa kawasan atau tanah tersebut sebagai kawasan atau tanah terlantar.

Lalu apakah kawasan atau tanah terlantar tersebut akan menjadi milik negara ???

Menurut Pasal 27, 34, dan 40 UU Pokok Agraria (UUPA), apabila pemilik atau pemegang hak atas tanah sengaja tidak mempergunakan tanahnya sesuai dengan tujuan hak yang dimilikinya, maka hak milik, hak guna usaha dan hak guna bangunan dapat dihapuskan dan tanah tersebut dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar, sehingga tanah tersebut dapat diambil alih menjadi milik negara.

Setelah kawasan atau tanah terlantar menjadi hak milik negara, bagaimana jika ada yang menempati kawasan atau tanah tersebut ???

Hal tersebut termasuk ke dalam tindakan penyerobotan kawasan atau tanah milik Negara dan dapat dijerat pidana sesuai Pasal 385 ayat (1) KUHP, yang berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum membangun atau menanam di atas tanah milik orang lain atau tanah negara tanpa izin yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda”.

Jadi dapat disimpulkan disini bahwa kawasan atau tanah terlantar merupakan kawasan atau tanah yang dengan sengaja untuk tidak dipergunakan / dimanfaatkan / dipelihara, dan kawasan atau tanah terlantar tersebut dapat beralih menjadi Milik Negara apabila telah melewati batas waktu tertentu. (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini