Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf dalam Hukum Pidana

0
439

Dalam Hukum Pidana dikenal adanya Alasan – Alasan Penghapus Pidana atau alasan – alasan yang dapat menyebabkan seseorang tidak dapat dipidana, yaitu Alasan Pembenar dan Alasan Pemaaf.

1. Alasan Pembenar

Alasan Pembenar adalah alasan yang menghapuskan atau meniadakan sifat melawan hukum suatu perbuatan pidana, sehingga seseorang yang melakukan tindakan tersebut tidak dipidana. Macam – macam Alasan Pembenar sebagaimana termuat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu sebagai berikut :

a.) Daya Paksa (Overmacht) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP, yang mana tindakan tersebut dilakukan dalam keadaan darurat atau atas adanya suatu paksaan, tekanan yang tidak dapat dilawan;

b.) Pembelaan Terpaksa (Noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (1) KUHP, yang mana tindakan melawan hukum yang diperbuat tersebut dilakukan guna melakukan pembelaan untuk menyelamatkan dirinya atau orang lain;

c.) Melakukan tindakan untuk melaksanakan ketentuan Undang – Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHP;

d.) Melakukan tindakan untuk melaksanakan perintah jabatan yang sah dan diberikan oleh penguasa yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP.

2. Alasan Pemaaf

Alasan Pemaaf adalah alasan yang menghapuskan atau meniadakan kesalahan dari si pelaku suatu tindak pidana, sedangkan perbuatan tersebut tetap melawan hukum. Macam – macam Alasan Pemaaf sebagaimana termuat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu sebagai berikut :

a.) Ketidakmampuan pelaku dalam bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP;

b.) Daya Paksa (Overmacht) sebagaimana diatur dalam Pasal 48 KUHP;

c.) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas akibat guncangan jiwa atau ancaman serangan sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP;

d.) Menjalankan perintah jabatan yang tanpa wewenang, dengan itikad baik bahwa perintah yang diberikan termasuk ke dalam lingkungan pekerjaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2) KUHP.

Alasan Pembenar berkaitan erat dengan unsur objektif (perbuatan), sedangkan Alasan Pemaaf berkaitan erat dengan unsur subjektif (sikap batin pelaku). (SV,IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini