HAK TERSANGKA DALAM KUHAP

0
152

Pengertian Tersangka sesuai ketentuan dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Selain itu di dalam KUHAP juga diatur mengenai hak-hak tersangka dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP, yaitu :

  • Hak penyelesaian perkara (Pasal 50)
  • Hak untuk mengetahui apa yang dituduhkan kepadanya (Pasal 51)
  • Hak memberikan keterangan secara mandiri dan bebas tanpa intimidasi dari pihak manapun (Pasal 52)
  • Hak atas juru bahasa (Pasal 53)
  • Hak atas pendampingan dan pembelaan dari penasihat hukum (Pasal 54)
  • Hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya (Pasal 55)
  • Hak mendapatkan bantuan hukum probono alias cuma – cuma (Pasal 56)
  • Hak untuk menghubungi penasihat hukum (Pasal 57)
  • Hak untuk menghubungi dan / atau diperiksa kesehatannya oleh dokter (Pasal 58)
  • Hak diberitahukan adanya penahanan kepada keluarga (Pasal 59)
  • Hak menerima kunjungan dari keluarga atau rekan (Pasal 60 dan 61)
  • Hak surat – menyurat dengan penasihat hukumnya (Pasal 62)
  • Hak menghubungi dan dikunjungi oleh rohaniawan (Pasal 63)
  • Hak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64)
  • Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang menguntungkan dirinya (Pasal 65)
  • Hak untuk tidak dibebankan kewajiban pembuktian (Pasal 66)
  • Hak untuk mengajukan upaya hukum (Pasal 67) dan
  • Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi (Pasal 68).

Atas adanya hak – hak tersangka yang telah diberikan Negara dan tercantum dalam KUHAP tersebut, seharusnya Aparat Penegak Hukum wajib menghormati hak – hak tersangka secara yuridis. Namun ternyata penerapannya tidak demikian, karena banyak dari para aparat penegak hukum menyembunyikan atau tidak memberitahukan kepada Tersangka terkait adanya hak – hak Tersangka. Contohnya banyak masyarakat yang buta hukum dan sedang berhadapan dengan proses hukum kemungkinan besar tidak mengetahui apa saja yang menjadi hak-nya. Oleh karena itu, kami berharap tulisan ini dapat membantu masyarakat awam yang belum memahami mengenai hak – haknya apabila telah ditetapkan sebagai tersangka. (SV, WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini