Sekilas kita pasti tidak asing mendengar istilah gugatan dan permohonan dalam ranah perkara perdata, akan tetapi orang yang awam hukum akan beranggapan kedua istilah tersebut merupakan satu kesatuan istilah yang mempunyai satu makna. Namun ternyata secara hukum acara perdata, istilah gugatan dan permohonan merupakan istilah yang mempunyai makna masing – masing, artinya pengertian gugatan berbeda dengan pengertian permohonan. Selain itu, sistematika hukum acaranya serta substansinya juga berbeda.
Adapun perbedaannya adalah sebagai berikut :
Pembeda | Gugatan |
Permohonan
|
Pengertian | Suatu upaya hukum berupa tuntutan hak yang mengandung sengketa, dimana sekurang – kurangnya terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penggugat dan tergugat
|
Suatu upaya hukum berupa tuntutan hak yang tidak mengandung sengketa, yang mana hanya terdapat 1 (satu) pihak saja, yaitu pemohon |
Penyebutan pihak
|
Penggugat, Tergugat, Turut Tergugat | Pemohon |
Permasalahan Hukum yang diselesaikan
|
Sengketa antara para pihak (penggugat, tergugat, dan turut tergugat) | Kepentingan sepihak saja |
Jangka waktu penyelesaian | Lebih lama sekitar 5 (lima) bulan karena ada proses jawab – jinawab antara para pihak
|
Lebih cepat karena tidak ada proses jawab jinawab |
Hasil akhir | Putusan (mengikat para pihak yang bersengketa)
|
Penetapan (mengikat satu pihak saja, yaitu pemohon) |
Hukum Acara dalam Persidangan | – Diperiksa oleh 3 (tiga) Hakim
– Melalui proses jawab – jinawab antara para pihak
|
– Diperiksa oleh Hakim Tunggal
– Tanpa melalui proses jawab – jinawab |
Contoh | Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Gugatan Wanprestasi, Gugatan Cerai, dll
|
Permohonan Ganti Nama, Permohonan Hak Asuh Anak, dll |
Dari uraian tabel perbedaan diatas, sangat jelas menunjukkan perbedaan antara gugatan dengan permohonan. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi kesalahan dalam membedakan antara gugatan dengan permohonan. (SV,IM)