PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PERKARA PERDATA

0
78

Eksekusi merupakan suatu tindakan pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat karena pihak yang kalah tidak mau secara sukarela melaksanakan isi Putusan Pengadilan. Eksekusi dapat dijalankan terhadap Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde), artinya segala upaya hukum telah ditempuh oleh para pihak, baik upaya hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Dalam pelaksanaan eksekusi terdapat asas – asas yang patut untuk diterapkan, yaitu :

  1. Putusan yang dapat dijalankan adalah putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
  2. Putusan tidak dijalankan secara sukarela;
  3. Putusan yang bersifat condemnatoir;
  4. Eksekusi atas perintah dan dibawah pimpinan Ketua Pengadilan Negeri;

Pelaksanaan Putusan Pengadilan dalam perkara perdata dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat sebagaimana Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Hakim), dengan beberapa tahapan yang harus dilalui dalam pelaksanaan eksekusi, yaitu sebagai berikut :

  1. Pengajuan Permohonan Eksekusi

Eksekusi akan dapat dijalankan apabila pihak yang kalah tidak menjalankan putusan dengan sukarela, maka pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

  1. Aanmaning

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara yaitu berupa “peringatan atau teguran” kepada pihak Termohon Eksekusi agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan Negeri menerima permohonan eksekusi dari pihak Pemohon Eksekusi. Pihak Termohon Eksekusi diberikan jangka waktu delapan hari untuk melaksanakan isi putusan terhitung sejak dipanggil untuk menghadap guna diberikan peringatan. Aanmaning atau peringatan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dilakukan berdasarkan permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak yang menang dalam berperkara / pihak Pemohon Eksekusi.

  1. Permohonan Sita Eksekusi

Setelah aanmaning dilakukan, ternyata pihak Termohon Eksekusi tidak juga secara sukarela melaksanakan isi amar putusan maka Pengadilan melakukan sita eksekusi terhadap objek eksekusi berdasarkan permohonan dari pihak Pemohon Eksekusi. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi Pengadilan untuk mengeluarkan Surat Penetapan yang berisi perintah kepada Panitera atau Juru Sita untuk melakukan sita eksekusi, sesuai dengan syarat dan tata cara yang diatur dalam Pasal 197 HIR, penetapan sita eksekusi merupakan lanjutan dari penetapan aanmaning, dan penetapan sita eksekusi dituangkan dalam Berita Acara Sita Eksekusi;

  1. Konstatering

Sebelum Eksekusi Pengosongan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan / cek lokasi atas objek yang akan di eksekusi, baik terkait batas – batasnya maupun luas objeknya, peninjauan / pengecekan lokasi tersebut dikenal dengan istilah Konstatering, tujuan dari dilaksanakannya Konstatering adalah untuk mengetahui apakah batas – batas dan luas tanah tersebut sesuai dengan yang tertuang dalam amar putusan maupun penetapan sita eksekusi. Nantinya hasil dari Konstatering dituangkan dalam Berita Acara Konstatering.

  1. Eksekusi Pengosongan

Tahap terakhir dari proses eksekusi adalah pengosongan, namun pengosongan dilaksanakan dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan. Sebelum eksekusi pengosongan dilakukan, terlebih dahulu dilakukan Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan kepada pihak Termohon Eksekusi melalui secara resmi dan tertulis dari Pengadilan Negeri dengan memperhitungkan jeda waktu antara pemberitahuan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan. Setelah objek dilakukan pengosongan, maka dilanjutkan dengan serah terima objek kepada pihak Pemohon Eksekusi dan dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan.

Demikian tahapan – tahapan dari pelaksanaan eksekusi, cukup lama, panjang, dan menguras energi, biaya, dan pikiran karena pihak yang kalah / Termohon Eksekusi tidak secara sukarela mau menyerahkan objek kepada pihak yang menang / Pemohon Eksekusi. Jadi jika anda akan menempuh proses eksekusi, maka anda harus sangat bersabar menunggu agar objek yang anda menangkan bisa kembali ke tangan anda. (SV,WND)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini