Hakim Agung MA Ditetapkan sebagai Tersangka Suap oleh Ketua KPK, NKRI Semakin Krisis Keadilan

0
397

Lagi dan lagi publik dikejutkan dengan pemberitaan penetapan Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap terkait penanganan perkara di tingkat MA.

Penetapan Tersangka tersebut bermula dari aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak KPK karena adanya laporan dari masyarakat jika ada informasi bahwa akan dilakukan penyerahan sejumlah uang oleh pihak pengacara kepada salah satu Hakim Agung MA melalui perwakilannya terkait penanganan perkara di tingkat MA.
Menindaklanjuti laporan tersebut pihak KPK bergegas untuk turun tangan menuju 2 (dua) tempat yang berbeda, yaitu Jakarta dan Semarang. Dalam aksinya tersebut Tim KPK berhasil mengamankan beberapa orang, diantaranya Desy Yustria selaku PNS di Kepaniteraan MA dan pihak yang menerima uang, serta Yosep Parera dan Eko Suparno selaku Pengacara. Tim KPK juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai senilai USD 205.000 dan Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Dari hasil pemeriksaan di Gedung KPK, Ketua KPK telah menetapkan 10 (sepuluh) orang sebagai Tersangka Dugaan Kasus Suap Penanganan Perkara di MA, yaitu :

 6 (enam) orang sebagai Penerima :
1. Sudrajad Dimyati selaku Hakim Agung di MA;
2. Elly Tri Pangestu selaku Hakim Yustisial / Panitera Pengganti di MA;
3. Desy Yustria selaku PNS di Kepaniteraan MA;
4. Muhajir Habibie selaku PNS di Kepaniteraan MA;
5. Redi selaku PNS di MA;
6. Albasri selaku PNS di MA;

 4 (empat) orang sebagai Pemberi :
1. Yosep Parera selaku Pengacara;
2. Eko Suparno selaku Pengacara;
3. Heryanto Tanaka selaku pihak Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana);
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku pihak Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana);


Penetapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai Tersangka menambah daftar hitam rentetan Aparat Penegak Hukum yang terlibat kasus Korupsi. Hal tersebut semakin memperlihatkan kebrobokan dunia peradilan dalam menegakkan keadilan. Sebagai Aparat Penegak Hukum dan Wakil Tuhan di Bumi, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum, bukan malah dengan seenaknya memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki dan memperjual belikan keadilan dengan mudahnya. Sangat memprihatinkan sekali kondisi Hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, oleh karena Hukum dengan mudah dan gampangnya dapat diperjual belikan oleh sang penguasa. Dengan banyaknya mafia hukum yang semakin tumbuh dan berkembang, bagaimana tindak lanjut / langkah dari Para Penguasa untuk memberantasnya. Apakah akan terus seperti ini kondisi Hukum di Negara kita ini, lalu bagaimana keadilan dapat ditegakkan jika keadilan hanya dapat dinikmati bagi pihak yang mampu membelinya saja. Miris sekali Negara tercinta kita ini yang krisis akan Penegakan Keadilan.

Diharapkan ada pembenahan yang mendasar agar tidak ada lagi kasus jual beli kekuasaan dalam penegakan keadilan. Jangan hanya pembenahan yang bersifat sementara, artinya berhenti sejenak karena ada penangkapan pada sejumlah aparat penegak hukum, jika sudah aman mulai beraksi lagi. (IM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini